Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sekda Ernes Buka Entry Meeting Verifikasi Lapangan Hutan Adat di Malinau.

Radar Tarakan • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:59 WIB
DIPA/RADAR TARAKAN
HUTAN ADAT: Foto bersama Sekda Ernes bersama Tim Terpadu dan Masyarakat Adat.
DIPA/RADAR TARAKAN
HUTAN ADAT: Foto bersama Sekda Ernes bersama Tim Terpadu dan Masyarakat Adat.

MALINAU – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, membuka kegiatan entry meeting verifikasi lapangan usulan hutan adat di Kabupaten Malinau, yang melibatkan Tim Terpadu dari pemerintah pusat bersama sejumlah lembaga pendamping.

Dalam giat tersebut, terdapat tiga masyarakat hukum adat (MHA) yang masuk dalam proses verifikasi lapangan, yakni MHA Punan Long Adiu, Long Ranau, dan Abay Sembuak.

Ernes mengatakan, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan batas wilayah dan kondisi di lapangan benar-benar sesuai sebelum nantinya ditetapkan sebagai hutan adat.

Baca Juga: Dukung Peternak Lokal, Pemkab Malinau Siapkan 40 Ekor Sapi Kurban untuk Iduladha 2026 

“Kita ada kegiatan entry meeting verifikasi lapangan hutan adat di Kabupaten Malinau. Dari beberapa yang telah kita usulkan, hari ini ada tiga MHA, yakni Punan Long Adiu, Long Ranau, dan Abay Sembuak,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Selasa (19/5).

Ia berharap seluruh pihak, khususnya wilayah yang berbatasan dengan usulan masyarakat hukum adat, dapat menyampaikan informasi kondisi lapangan secara terbuka selama proses verifikasi berlangsung.

Menurutnya, langkah itu penting agar pengakuan wilayah masyarakat hukum adat dapat berjalan sempurna dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

“Nah harapan kita tadi sambil berjalan, nanti daerah-daerah yang berbatasan mungkin bisa menyampaikan informasi kondisi lapangan. Intinya kita tidak mau nanti di akhir ada konflik yang timbul setelah nantinya ditetapkan,” katanya.

Baca Juga: Sekda Ernes Ungkap Tiga Prinsip Penyesuaian Tarif PDAM yang Harus Berdampak Langsung ke Warga Malinau

Ernes menjelaskan, tim verifikasi yang turun ke lapangan merupakan tim terpadu dari pemerintah pusat yang turut didampingi sekitar enam NGO atau lembaga nonpemerintah.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada 13 usulan masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau, dan dengan tambahan tiga usulan baru tersebut menunjukkan tingginya antusias masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat.

Pemerintah Kabupaten Malinau, lanjut Ernes, juga mengambil peran dalam membantu proses pengusulan, termasuk dukungan anggaran daerah.

Menurutnya, apabila hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat, proses pengakuan hutan adat akan memakan waktu lebih lama karena keterbatasan pendanaan.

“Kalau pemerintah daerah membantu karena dari pusat kemarin itu cuma satu, sementara yang ingin mengusulkan ini banyak. Kalau kita menunggu anggaran dari pusat tentu terbatas dan membutuhkan waktu cukup lama,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Malinau Resmikan Gereja Stasi Santo Yulianus Putat, Dorong Semangat Kebersamaan dan Toleransi

Karena itu, pemerintah daerah hadir untuk memberi ruang kepada masyarakat adat agar seluruh tahapan pengusulan dapat berjalan lebih cepat.

Ernes menilai pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari perlindungan ruang hidup hingga pelestarian budaya dan lingkungan.

“Dengan adanya pengakuan terhadap hutan adat ini, bisa membuat ruang bagi masyarakat adat itu sendiri. Kemudian bisa menjadi laboratorium hidup, termasuk untuk berbagai kepentingan masyarakat adat kita,” tutupnya. (*dip)

Editor : Rahul
#sekda ernes #hutan adat #malinau #verifikasi lapangan