Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nelayan Kecil Dikecualikan, Pajak Kapal Air di Kaltara Fokus di Atas 10 GT

Dip Ratar • Senin, 4 Mei 2026 | 03:50 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan kebijakan pajak transportasi air tetap berpihak pada masyarakat kecil, khususnya nelayan tradisional. Dalam skema perluasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke sektor perairan, kapal nelayan berukuran kecil dibebaskan dari kewajiban pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, menegaskan bahwa pengecualian diberikan kepada kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 10 Gross Ton (GT). Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan bagi nelayan kecil agar tidak terbebani secara ekonomi.

“Untuk nelayan kecil kita beri pengecualian. Di bawah 10 GT tidak kita kenakan pajak, jadi ini lebih menyasar kapal-kapal yang berskala besar atau komersial,” ujarnya, Kamis (30/4).

Menurutnya, kebijakan pajak transportasi air memang difokuskan pada kapal-kapal yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti kapal pengangkut barang dan kapal penumpang. Dengan demikian, kontribusi pajak diharapkan berasal dari sektor usaha yang lebih mampu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi pelaku usaha tertentu sebagai bagian dari strategi mendorong kepatuhan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

“Ini bukan pajak baru, tetapi perluasan dari PKB yang sudah ada. Kita tetap mempertimbangkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil seperti nelayan,” jelasnya.

Di sisi lain, kapal-kapal besar, termasuk yang berasal dari luar daerah namun beroperasi di wilayah Kalimantan Utara, tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap, dengan adanya skema ini, penerimaan daerah dapat meningkat tanpa mengorbankan kelompok rentan. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha juga dinilai penting agar kebijakan ini tidak berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kita ingin kebijakan ini adil. Yang kecil kita lindungi, yang besar kita optimalkan kontribusinya untuk daerah,” pungkasnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim
#malinau