MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau memastikan tidak akan menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun sebelumnya sempat mengkaji opsi tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan WFH adalah penghematan dan efisiensi. Namun, menurutnya, langkah efisiensi sejatinya telah lebih dulu diterapkan di lingkungan Pemkab Malinau tanpa harus mengubah pola kerja menjadi WFH.
“WFH itu kan prinsip utamanya adalah penghematan, mengefisienkan hal-hal yang dapat merugikan atau pemborosan. Oleh sebab itu, kami sebenarnya sudah melakukan efisiensi, bahkan terus mengurangi hal-hal yang masih bisa,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Kamis (9/4).
Ia menekankan bahwa upaya efisiensi tersebut tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memprioritaskan pelayanan publik agar berjalan optimal.
“Tapi sekali lagi tidak boleh mengurangi pelayanan kepada masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wempi menjelaskan bahwa kondisi geografis dan jarak tempat tinggal ASN di Malinau yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan menjadi pertimbangan utama untuk tidak menerapkan WFH. Dengan kondisi tersebut, sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) dinilai masih paling efektif.
“Oleh sebab itu, karena jarak tempat tinggal aparatur sipil negara ini tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan, kami memutuskan tetap bekerja seperti biasa sambil melakukan beberapa penghematan,” jelasnya.
Penghematan yang dimaksud, lanjutnya, dimulai dari jajaran pimpinan daerah hingga seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malinau. Langkah ini dilakukan secara bertahap dengan menekan berbagai potensi pemborosan anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait WFH. Menurutnya, prinsip utama dari kebijakan tersebut tetap dijalankan, yakni efisiensi tanpa mengurangi pelayanan publik.
“Bukan berarti kita tidak mengikuti surat edaran itu. Tidak. Kita tetap menjalankan prinsip utamanya, yaitu melakukan penghematan yang bisa kita lakukan tapi tidak mengurangi pelayanan itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Malinau sempat mengkaji dua opsi kebijakan, yakni penerapan WFH/WFO dengan sistem pengaturan tertentu atau tetap bekerja di kantor dengan skema efisiensi. Namun, hasil pertimbangan menunjukkan bahwa optimalisasi kerja kantor dinilai paling sesuai dengan kondisi daerah. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim