Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Maret Ini, Tahapan Pemilihan Ketua RT Serentak di Malinau Mulai Dimulai

Dip Ratar • Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:08 WIB

 

SOSIALISASI TAHAPAN: Pendampingan juknis pemilihan ketua RT serentak oleh DPMD Kabupaten Malinau.
SOSIALISASI TAHAPAN: Pendampingan juknis pemilihan ketua RT serentak oleh DPMD Kabupaten Malinau.
MALINAU - Pemilihan ketua rukun tetangga (RT) secara serentak di Kabupaten Malinau mulai memasuki tahapan awal pada Maret 2026. Sejumlah RT di beberapa desa telah mulai membuka tahapan pemilihan sebagai bagian dari persiapan menuju pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026 mendatang.

 

Secara keseluruhan, sebanyak 381 RT di 109 desa di Kabupaten Malinau akan mengikuti pemilihan Ketua RT serentak untuk masa jabatan periode 2026-2031. Tahapan pemilihan ini mengacu pada Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.10/K.48/2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT Serentak Tahun 2026.

 

Camat Malinau Kota, M. Yusuf menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis tersebut, mulai dari proses penjaringan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara.

 

“Di dalam juknis sudah diatur mulai dari tahapan, persyaratan, kepanitiaan, sampai pelaksanaan. Pada tahapan proses penjaringan dimulai dari pendaftaran, kemudian seleksi hingga uji kompetensi, dan baru ditetapkan calon yang dinyatakan lulus ujikom,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, persiapan di Kecamatan Malinau Kota diawali dengan pelaksanaan sosialisasi tahapan Pil RT yang dihadiri seluruh desa dan RT. Informasi terkait pemilihan juga disampaikan secara langsung kepada masyarakat serta melalui media sosial.

 

“Peran kecamatan bukan hanya sebagai panitia, tetapi juga sebagai pengawas dan fasilitator. Pemilihan RT ini dilaksanakan lima tahun sekali untuk periode 2026–2031,” jelasnya.

 

Menurut Yusuf, Kecamatan Malinau Kota diharapkan dapat menjadi percontohan atau pilot project pelaksanaan Pil RT di tingkat kabupaten. Karena itu, konsep pelaksanaannya akan dibuat lebih tertata dan terbuka.

 

“Konsepnya kami berharap dan berupaya Pil RT ini bisa menjadi pilot project. Tahapannya akan dibuat khusus, mulai dari penyampaian visi dan misi calon, pencabutan nomor undian, hingga deklarasi damai sebelum pemilihan,” katanya.

 

Untuk sistem pemilihan, Pil RT di Malinau Kota akan menggunakan sistem pemilihan langsung oleh masyarakat. Saat ini terdapat 54 RT yang tersebar di enam desa di wilayah kecamatan tersebut.

 

Sementara itu, berdasarkan juknis yang ditetapkan, tahapan pelaksanaan Pil RT meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa atau RT, pendataan pemilih, pendaftaran serta verifikasi bakal calon Ketua RT, penetapan calon, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan dan pengesahan Ketua RT terpilih.

 

Dalam aturan tersebut juga diatur sejumlah persyaratan bagi calon Ketua RT, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat. Namun apabila di suatu desa tidak terdapat sumber daya manusia yang memenuhi syarat tersebut, calon dengan pendidikan di bawah SMP masih dapat mencalonkan diri sepanjang mampu membaca dan menulis.

 

Selain itu, calon harus berusia minimal 25 tahun saat mendaftar atau lebih muda apabila sudah menikah, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba, bersedia dicalonkan, serta tidak sedang menjalani pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

 

Pemilihan Ketua RT dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diharapkan pelaksanaan Pil RT serentak di Kabupaten Malinau dapat berjalan tertib, demokratis, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di tingkat lingkungan. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim