Selain menetapkan masa libur awal puasa, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau juga memberlakukan aturan khusus terkait durasi kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fisik peserta didik agar tetap prima dalam mengikuti pembelajaran sekaligus menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/116/Dikdas/Disdik, terdapat perubahan signifikan pada durasi setiap jam pelajaran dibandingkan jadwal reguler.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Francis, menyampaikan bahwa waktu belajar efektif untuk masing-masing jenjang kini menjadi lebih singkat. “Durasi belajar untuk jenjang SD/MI dikurangi menjadi 25 menit per jam pelajaran. Sementara untuk jenjang SMP/MTs menjadi 30 menit per jam pelajaran,” ujarnya, Rabu (18/2).
Kebijakan ini mulai diterapkan setelah masa libur awal Ramadan dan berlaku hingga pekan berikutnya sesuai kalender pendidikan. Meski durasi tiap sesi dipersingkat, pemerintah tetap menetapkan batas maksimal kegiatan tatap muka di sekolah sebanyak enam jam pelajaran per hari.
Perubahan juga berlaku pada jam masuk sekolah. Selama Ramadan, seluruh kegiatan belajar mengajar dimulai serentak pada pukul 08.00 Wita. “Jam masuk sekolah disesuaikan. Biasanya pukul 07.30 Wita, selama Ramadan menjadi pukul 08.00 Wita,” jelasnya.
Di sisi lain, sekolah yang memiliki peserta didik beragama Islam diwajibkan menyelenggarakan kegiatan rohani untuk memperkuat karakter religius siswa.
Sementara bagi peserta didik non-Islam, kegiatan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Meski terdapat penyesuaian jam belajar, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pembelajaran tetap harus berpedoman pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. (*/dip/lim) Editor : Azward Halim