Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Begini Daftar Haji Kemenhaj: Setor Awal, Tunggu 26 Tahun

Dip Ratar • Rabu, 11 Februari 2026 | 13:40 WIB

DAFTAR: Calon jamaah haji yang sedang melakukan pendaftaran haji di kantor Kemenhaj Malinau.
DAFTAR: Calon jamaah haji yang sedang melakukan pendaftaran haji di kantor Kemenhaj Malinau.
MALINAU - Mekanisme pendaftaran ibadah haji kini mengalami sejumlah penyesuaian seiring berlakunya regulasi baru yang menempatkan urusan haji dan umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Di Kabupaten Malinau, calon jamaah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari setoran awal hingga menunggu giliran keberangkatan yang kini diseragamkan sekitar 26 tahun.

Kepala Kantor Kemenhaj Malinau, Umar Maya menjelaskan bahwa masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji terlebih dahulu melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).

“Setelah setor awal di BSI, jamaah membawa persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya ke kantor Kemenhaj untuk proses verifikasi,” ujarnya.

Dari proses tersebut, calon jamaah akan mendapatkan nomor porsi. Nomor inilah yang menjadi bukti resmi antrean haji sekaligus dasar penentuan urutan keberangkatan secara nasional. Jamaah juga bisa melihat perkiraan tahun keberangkatan melalui sistem yang tersedia.

“Sekarang masa tunggu itu diseragamkan sekitar 26 tahun. Jadi siapa pun yang mendaftar, dari kabupaten mana pun, mengikuti antrean berdasarkan nomor porsi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Umar menambahkan, saat ini sistem pemberangkatan tidak lagi berbasis kuota tetap per kabupaten, melainkan murni berdasarkan nomor urut porsi. Artinya, kesempatan berangkat ditentukan oleh urutan pendaftaran, bukan lagi jatah daerah seperti sebelumnya.

Ketika tahun keberangkatan yang tertera pada sistem sudah mendekat, jamaah akan dipanggil untuk melakukan pelunasan biaya haji. Pelunasan ini menjadi tahap akhir sebelum jamaah ditetapkan berangkat pada musim haji tahun berjalan.

“Alurnya jelas: daftar, setor awal, dapat nomor porsi, menunggu sesuai antrean, lalu pelunasan saat sudah masuk tahun berangkat,” terangnya.

Berikut Panduan Singkat Pendaftaran Haji 2026 di Malinau melalui Kemenhaj Malinau berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pendaftaran haji kini dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah:

Syarat utama:
1. Usia minimal 12 tahun.
2. Dokumen: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dari Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah.
3. Foto: 10 lembar ukuran 3x4, latar belakang putih, wajah tampak 80 persen, mengenakan baju warna kontras.

Langkah pendaftaran:
1. Datang ke Bank BSI (BPS-BPIH): Melakukan setoran awal Rp 25.000.000 untuk mendapatkan nomor validasi dan bukti setoran.
2. Datang ke Kantor Kemenhaj Malinau: Maksimal lima hari kerja setelah dari bank. Petugas akan melakukan verifikasi berkas, perekaman biometrik dan foto, serta menerbitkan nomor porsi sebagai bukti resmi antrean haji.

Dengan mekanisme ini, Kemenhaj Malinau berharap masyarakat bisa memahami alur pendaftaran secara utuh sejak awal, sekaligus menyiapkan diri secara administrasi, finansial, dan mental. Pemerintah daerah juga mengimbau calon jamaah untuk rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan kebijakan dan jadwal penyelenggaraan ibadah haji ke depan. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim