Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkab Malinau Tiga Kali Bersurat ke KSOP demi Jaga Pasokan BBM, Solusi Permanen Masih Diupayakan

Dip Ratar • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:36 WIB

Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiyati.
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiyati.
MALINAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah tiga kali mengirimkan surat ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan demi menjaga kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Malinau. Langkah ini ditempuh sebagai solusi sementara menyusul perubahan aturan perizinan bongkar muat BBM yang kini mewajibkan penggunaan izin terminal khusus (tersus).

Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiyati menjelaskan bahwa selama ini seluruh SPBU di Malinau masih menggunakan izin pemanfaatan garis pantai (PGP) yang diperbarui setiap tahun. Namun, berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, sejak 2021 kegiatan bongkar muat BBM seharusnya sudah menggunakan izin TERSUS dan penerapannya diwajibkan penuh mulai tahun ini.

“Karena aturan itu, KSOP sempat tidak memberikan izin bongkar muat untuk seluruh SPBU di Malinau. Dampaknya, sempat terjadi kelangkaan BBM,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Selasa (10/2).

Dari seluruh SPBU yang beroperasi di Malinau, baru PT Jacqlien Sukses Energi yang telah mengantongi izin tersus. Sementara SPBU lainnya masih dalam proses pengurusan. Saat berkoordinasi dengan KSOP di Tarakan, Pemkab Malinau mendapatkan kelonggaran bongkar muat dengan syarat adanya surat dukungan dari Bupati Malinau.

“Di bulan Desember lalu, kita sudah bersurat agar tidak terjadi kelangkaan BBM menjelang Natal dan Tahun Baru. Namun izin itu hanya berlaku sampai 31 Desember. Masuk Januari, kita bersurat lagi, lalu yang ketiga kalinya untuk perpanjangan sampai 28 Februari,” jelasnya.

Menurut Erly, kondisi ini membuat Pemkab harus terus mengajukan surat dukungan agar distribusi BBM tidak terhenti. Ia mengakui, solusi seperti ini bukanlah jalan keluar jangka panjang.

“Secara pribadi, rasanya kurang ideal kalau terus bersurat tanpa ada kepastian. Karena itu, kita dorong agar izin tersus ini benar-benar segera diselesaikan oleh masing-masing pemilik SPBU,” katanya.

Untuk mencari solusi, Pemkab Malinau menggelar rapat bersama para pemilik SPBU. Dalam pertemuan tersebut terungkap sejumlah kendala, mulai dari besarnya biaya pengurusan izin hingga sulitnya bertemu dengan pejabat berwenang di tingkat pusat. Beberapa perusahaan seperti PT Semoga Jaya disebutkan izinnya sudah sampai di kementerian, sementara PT Beringin Jaya Utama Putra masih dalam proses di KSOP.

Meski demikian, Pemkab memastikan distribusi BBM di Malinau saat ini masih tetap berjalan. Pemkab berharap seluruh pemilik SPBU dapat segera menuntaskan pengurusan izin tersus agar ke depan pasokan BBM tidak lagi bergantung pada izin sementara melalui surat-menyurat. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim