Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sistem Baru Kuota Haji, Malinau 2026 Hanya Kirim Dua Jemaah

Dip Ratar • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:34 WIB

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Malinau, Umar Maya.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Malinau, Umar Maya.
MALINAU - Perubahan sistem penetapan kuota haji nasional berdampak signifikan bagi Kabupaten Malinau. Pada musim haji 2026, Malinau hanya akan memberangkatkan dua orang jamaah, jauh lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai puluhan orang.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Malinau, Umar Maya, menjelaskan penurunan drastis ini terjadi akibat perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang kini sepenuhnya ditangani Kementerian Haji dan Umrah, terpisah dari Kementerian Agama.

“Sekarang penentuan kuota haji, baik kuota provinsi maupun kabupaten, semuanya ditangani langsung oleh Menteri. Tidak ada lagi kuota tetap per daerah seperti sebelumnya,” ujarnya.

Ia menerangkan, sebelumnya Malinau memiliki kuota relatif stabil sekitar 51 jamaah per tahun. Namun, dengan sistem baru berbasis provinsi dan nomor urut porsi pendaftar, peluang berangkat sepenuhnya ditentukan oleh posisi antrean jamaah di tingkat provinsi.

Menurut Umar, Malinau selama ini diuntungkan karena masa tunggu jamaahnya relatif lebih singkat, sekitar 18 tahun. Akibatnya, sebagian besar pendaftar lama sudah lebih dulu berangkat. Sementara di daerah lain seperti Nunukan dan Tarakan, masih banyak jamaah yang mendaftar sejak 2011, 2012, dan 2013 yang belum berangkat, sehingga kini mereka diprioritaskan berdasarkan nomor urut porsi.

“Karena sekarang berbasis provinsi dan nomor urut, otomatis jamaah-jamaah dari daerah yang antreannya panjang mendapat porsi lebih dulu. Sementara Malinau yang pendaftar lamanya sudah banyak berangkat, jadi tertunda,” jelasnya.

Dua jamaah Malinau yang berangkat pada 2026, lanjut Umar, merupakan jamaah cadangan yang sudah melunasi biaya haji pada tahun sebelumnya.

“Mereka ini jamaah cadangan 2025 yang sudah melunasi, jadi diberangkatkan di 2026. Kalau bukan karena itu, bisa saja Malinau tidak memberangkatkan jamaah sama sekali tahun depan,” katanya.

Ia menambahkan, pada 2027 diperkirakan Malinau masih belum akan memberangkatkan jamaah reguler. Baru pada 2028 diproyeksikan sekitar sembilan orang, 2029 sekitar 24 orang, dan 2030 sekitar 65 orang, seiring masuknya kembali antrean jamaah Malinau dalam sistem provinsi.

Saat ini, jumlah waiting list jamaah haji di Malinau tercatat lebih dari 900 orang, mulai dari pendaftar tahun 2014 hingga 2026. Dengan sistem baru ini, masa tunggu jamaah diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun dan seluruh pemberangkatan mengikuti urutan nomor porsi di tingkat provinsi. “Sekarang tidak ada lagi jatah tetap per kabupaten. Semua tergantung nomor urut pendaftar di provinsi,” tutupnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim