Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Izin Bongkar Muat SPBU di Malinau Berakhir 28 Februari 2026, Pemkab Minta Percepatan Proses

Dip Ratar • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:32 WIB

 

IZIN: Rapat pengurusan perizinan bongkar muat oleh Pemda Malianu dan seluruh SPBU se-Kabupaten Malinau.
IZIN: Rapat pengurusan perizinan bongkar muat oleh Pemda Malianu dan seluruh SPBU se-Kabupaten Malinau.
MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan pentingnya percepatan pengurusan izin bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) bagi SPBU yang beroperasi di wilayah Malinau. Pasalnya, izin bongkar muat BBM yang saat ini digunakan akan berakhir pada 28 Februari 2026 sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Hal itu disampaikan Bupati Malinau, Wempi W Mawa kepada Radar Tarakan usai memimpin rapat bersama para pemilik SPBU di Kabupaten Malinau terkait tindak lanjut perizinan bongkar muat BBM yang menjadi polemik.

Wempi menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan subsidi BBM dari negara benar-benar berjalan dengan baik dan tidak terhambat persoalan administrasi. Menurutnya, BBM merupakan urat nadi kehidupan dan perekonomian masyarakat, terutama untuk sektor transportasi darat dan sungai yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM.

“Kalau proses perizinan ini terhambat dan tidak segera selesai, tentu akan berdampak pada suplai BBM ke masyarakat. Ini yang tidak kita inginkan, apalagi BBM ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya, Selasa (10/2).

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa SPBU yang mengantongi izin bongkar muat di pelabuhan. Namun, masih ada dua perusahaan yang proses izinnya belum tuntas, di antaranya PT Semoga Jaya yang masih menunggu proses Tersus di kementerian, serta PT Beringin Jaya Utama yang masih berproses di KSOP Tarakan sebelum dilanjutkan ke tingkat pusat.

Pemkab Malinau, lanjut Wempi, terus mendorong agar proses administrasi tersebut dapat dipercepat. Bahkan, dirinya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan KSOP Tarakan serta akan menyampaikan persoalan ini ke kementerian terkait agar ada dukungan percepatan.

“Kita semua ingin ini bisa selesai lebih cepat. Jangan sampai berbulan-bulan kalau sebenarnya dokumennya sudah lengkap dan bisa dikawal. Semakin cepat, tentu semakin baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat Malinau akan menghadapi momentum besar seperti perayaan Imlek dan memasuki bulan puasa hingga Lebaran. Pemerintah daerah berharap jangan sampai keterlambatan perizinan justru menimbulkan masalah pasokan BBM yang berdampak luas ke masyarakat dan perekonomian daerah.

“Ini bukan sekadar urusan bisnis, ini soal hak rakyat, terutama rakyat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi, terutama yang berada di wilayah long,” pungkasnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim