Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Malinau, Muhammad Fiteriyadi, mengatakan transparansi Dana Desa sejatinya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa. Desa diwajibkan menyampaikan dan memaparkan penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat.
“Publikasi Dana Desa itu sebenarnya sudah kewajiban. Setiap desa wajib menyampaikan, memaparkan, bahkan di tempat terbuka Dana Desanya digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini desa telah diwajibkan memasang baliho atau papan informasi di lokasi strategis sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, seiring perkembangan teknologi, desa juga didorong untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi yang lebih luas dan mudah diakses.
“Sekarang kita sudah punya media sosial. Jadi desa disarankan tidak hanya memasang baliho, tapi juga secara intens menyampaikan melalui media sosial Dana Desa tahun 2026 ini digunakan untuk apa saja,” jelasnya.
Menurut Fiteriyadi, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. Dengan begitu, penggunaan Dana Desa dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Memang harus seperti itu, karena penggunaan Dana Desa merupakan informasi publik. Masyarakat berhak tahu dan berhak mengawasi,” tegasnya.
DPMD Malinau berharap, melalui publikasi yang rutin dan terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim