Bantuan stimulus ekonomi ini merupakan bagian dari kebijakan daerah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi kelompok yang paling terdampak. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data hasil validasi berjenjang dari tingkat RT hingga desa.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial (DP3AS) Malinau mencatat, penerima bantuan terdiri dari 1.377 orang lanjut usia dan 9 anak yatim piatu. "Jumlahnya ada 1.300-an, terdiri dari 9 penerima anak yatim piatu dan yang paling banyak lansia berusia 60 tahun ke atas dengan kriteria tertentu," ungkap Kepala DP3AS Malinau, Lawing Liban, kepada Radar Tarakan, Rabu (31/12).
Data penerima sebelumnya diperoleh dari tingkat RT dan desa. Daftar nama yang diusulkan desa menjadi rujukan utama bagi DP3AS dalam menyalurkan bantuan.
Kriteria penerima anak yatim piatu ditetapkan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan masih berstatus pelajar, dengan verifikasi melalui data administrasi kependudukan, termasuk dokumen kematian orang tua.
Sementara itu, lansia penerima bantuan merupakan penduduk berusia 60 tahun ke atas dengan kemampuan ekonomi rendah dan diutamakan bagi kelompok yang minim dukungan ekonomi keluarga. "Untuk data penerima ini kami peroleh dari desa. Jadi dari DP3AS hanya menyalurkan sesuai data yang diusulkan dari desa dan RT," katanya.
Pada tahun 2025, stimulus bagi lansia diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan dan direalisasikan selama empat bulan.
Sedangkan anak yatim piatu yang masih bersekolah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan selama empat bulan. "Anak yatim piatu ini kita bantu yang masih sekolah dan berusia di bawah 18 tahun. Syaratnya harus dilengkapi data kematian orang tua," jelasnya.
Meski demikian, DP3AS mengakui masih terdapat kendala administratif, terutama terkait kelengkapan data penerima dan pembukaan rekening, meskipun sebagian besar penerima telah memiliki rekening bank.
Ke depan, DP3AS berharap pendataan dapat semakin akurat dengan peran aktif pemerintah desa dan RT, terutama dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima agar bantuan benar-benar tepat sasaran. (*/dip/lim)