Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua Juta Liter BBM Malinau Tertahan di Tarakan Gegara Izin Tersus, Ini Daftar Kecamatan yang Terdampak...

Dip Ratar • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:57 WIB
LANGKA: Suasana padat antrian pengisian BBM di Pertashop CV Kurnia Malinau Kota.
LANGKA: Suasana padat antrian pengisian BBM di Pertashop CV Kurnia Malinau Kota.

MALINAU - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dipastikan bukan disebabkan oleh keterbatasan stok. Sebaliknya, krisis pasokan ini dipicu oleh persoalan administrasi perizinan yang berujung pada tersendatnya distribusi BBM ke daerah.

Masalah utama berada pada izin terminal khusus (tersus) yang belum terpenuhi, sehingga proses bongkar muat BBM dari Tarakan menuju Malinau tidak dapat dilakukan. Akibatnya, distribusi terganggu dan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada pasokan energi untuk mobilitas dan kebutuhan ekonomi.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, sedikitnya sembilan SPBU atau mitra penyalur BBM di berbagai wilayah Malinau terdampak akibat kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kebijakan tersebut memicu efek berantai yang berujung pada antrean panjang, keterbatasan stok, hingga keresahan publik.

Data yang dihimpun menyebutkan, total 2.046 ton atau lebih dari dua juta liter BBM yang dialokasikan untuk Malinau tertahan di Tarakan hingga akhir tahun 2025. Jumlah tersebut tergolong signifikan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait antisipasi serta koordinasi antarinstansi, mengingat BBM merupakan kebutuhan strategis masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Tim BBM mengklaim telah melakukan sejumlah langkah percepatan untuk mencegah kelangkaan berkepanjangan. Salah satunya dengan mengajukan permohonan diskresi bongkar muat sementara, yang pada akhirnya disetujui oleh KSOP.

“Saya sudah meminta Kabag Ekonomi untuk berkoordinasi dengan Tim BBM dan instansi terkait. Kita sudah mendapatkan izin bongkar muat BBM di Pelabuhan Kelapis,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus.

Ernes menegaskan, prahara ini murni disebabkan persoalan administrasi perizinan antara mitra penyalur dan KSOP, khususnya terkait izin Tersus. Pemkab Malinau, kata dia, berada pada posisi memfasilitasi agar distribusi BBM dapat segera berjalan demi mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

Namun, persoalan ini menimbulkan sorotan publik lantaran baru ditangani setelah kelangkaan dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Minimnya informasi resmi sejak awal juga dinilai memperparah situasi di lapangan.

Data penahanan BBM tersebut tercantum dalam permohonan resmi Pemkab Malinau melalui Surat Bupati Malinau Nomor 500/257/HUKUM tertanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan kepada KSOP Tarakan. Sebagai tindak lanjut, KSOP memberikan keringanan dengan memperbolehkan bongkar muat BBM di Pelabuhan Kelapis, Malinau Utara.

Di sisi lain, masyarakat mengaku terdampak langsung, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Keterbatasan BBM dirasakan hingga ke tingkat pengecer kecil.

“Seminggu lagi Natal, bensin di Pom Mini sudah kosong semua. Di Pertashop masih ada, tapi antreannya panjang. Tidak ada pemberitahuan, kami jadi bingung sebenarnya masalahnya apa,” ujar Noni, warga Malinau, usai mengisi BBM motornya.

Berdasarkan informasi dari sejumlah Pertashop, pasokan BBM diperkirakan kembali normal pada pekan depan. Saat ini, kapal pengangkut BBM masih dalam proses pemuatan di Tarakan dan dijadwalkan tiba di Malinau pada akhir pekan.

Jika lebih dari dua juta liter BBM tersebut benar-benar tiba sesuai jadwal, kelangkaan dipastikan dapat teratasi dan distribusi kembali normal menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Namun, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait agar persoalan administratif tidak kembali mengorbankan kepentingan publik. (*/dip/lim)

SPBU MALINAU BESERTA KUOTA SALUR DAN POTENSI AREA TERDAMPAKNYA:

  1. PT Hayati Mentarang Permai

Kuota Salur BBM

-Pertalite: 230 ton

-Solar: 70 ton

- Potensi area terdampak: Kecamatan Mentarang dan sekitarnya.

 

  1. PT Jacqlien Sukses Energi

Kuota salur BBM

-Pertalite: 200 ton

-Solar: 80 ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Malinau Selatan.

 

  1. PT Tunas Jaya Sungai Tubu

Kuota salur BBM

-Pertalite: 200 ton

-Solar: 60 ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Sungai Tubu dan wilayah perairan sekitarnya.

 

  1. PT Beringin Jaya Utama Putra

Kuota salur BBM

- Pertalite: 186 ton

- Solar: 70 ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Malinau Kota (Pusat Pemerintahan).

 

  1. PT Semoga Jaya

Kuota salur BBM

- Pertalite: 160 ton

- Solar: 60 ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Malinau Kota, Utara dan sekitarnya.

 

  1. PT Mitra Utama Malinau

Kuota Salur BBM

-Pertalite: 150 Ton

- Solar: 60 Ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Mentarang Hulu.

 

  1. PT Energi Harapan Intimung

Kuota Salur BBM

- Pertalite: 110 ton

- Solar: 70 ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Malinau Selatan.

 

  1. PT Pelita Jaya Indah Energy

Kuota Salur BBM

- Pertalite: 110 ton

- Solar: 70 ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Malinau Selatan Hulu.

 

  1. PT Pelangi Kaltara Jaya Energy

Kuota Salur BBM

- Pertalite: 100 ton

- Solar: 60 ton

Potensi area terdampak: Kecamatan Pujungan dan wilayah perbatasan perairan.

 

Total Akumulasi BBM Tertahan:

- Pertalite: 1.446 ton

- Solar: 600 ton

Total keseluruhan: 2.046 ton atau sekira 2.046.000 liter.



Editor : Azward Halim