Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

MPP Malinau Resmi Beroperasi, 10 Instansi Layani Masyarakat di Bawah Koordinasi DPMPTSP

Dip Ratar • Rabu, 17 Desember 2025 | 14:50 WIB

 

RESMI: Peresmian MPP Malinau oleh Menpan-RB di Jakarta yang diikuti secara virtual oleh OPD Pemkab Malinau dan sejumlah instansi vertikal.
RESMI: Peresmian MPP Malinau oleh Menpan-RB di Jakarta yang diikuti secara virtual oleh OPD Pemkab Malinau dan sejumlah instansi vertikal.
MALINAU - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malinau resmi beroperasi dan mulai melayani masyarakat. Sebanyak 10 instansi, terdiri dari instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), dan badan usaha milik daerah (BUMD), bergabung dalam sentra pelayanan terpadu yang dipusatkan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Malinau sebagai leading sector.

Instansi yang tergabung antara lain Kejaksaan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Malinau, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Perumda Air Minum Apa’ Mening, CU Femung Pebaya, Dinas PUPR-Perkim, serta Dinas PMPTSP Kabupaten Malinau.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau, Kamran Daik menyebutkan dari 10 instansi tersebut, dua berasal dari pemerintah daerah dan delapan merupakan instansi vertikal. “Ini saya melihat daftar yang akan disampaikan oleh Pak Sekretaris ini, ada 10 OPD, diantaranya 2 dari pemerintah daerah, yang 8 dari vertikal,” ujar Kamran.

Ia menegaskan bahwa setelah peresmian MPP, seluruh instansi telah sah menempati ruang pelayanan yang disediakan. Nota kesepahaman (MoU) antarinstansi pun telah ditandatangani sebelumnya oleh Bupati Wempi bersama OPD dan Instansi Vertikal pada 24 November lalu. “Nah setelah kita menyaksikan bersama-sama persemian MPP, sah lah sudah kita menempati ruang-ruangan yang telah disiapkan,” katanya.

Kamran menekankan pentingnya kesiapan petugas, keseragaman standar operasional prosedur (SOP), serta keterbukaan jam pelayanan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Jangan sampai nanti OPD yang lain atau kantor yang lain mempunyai SOP tersendiri, tidak diketahui oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar jam pelayanan masing-masing instansi diinformasikan secara jelas, termasuk melalui pamflet atau media informasi di setiap loket layanan. “Bila perlu dibuat pampletnya di masing-masing, nah dari bukanya hari Senin sampai berapa jam-jam berapa lah,” ujarnya.

Menurut Kamran, keterbukaan pelayanan menjadi kunci agar kehadiran MPP tidak menimbulkan keluhan publik di media sosial. “Jangan sampai nanti begitu sudah peresmian ini, jelek-jelek, langsung masuk ke medsos,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tidak semua layanan dapat diselesaikan langsung di lokasi MPP karena memiliki mekanisme teknis lanjutan, seperti layanan koperasi simpan pinjam dan pertanahan. “Paling tidak sudah pasti teknisnya saja nanti langsung ke kantor,” tutup Kamran. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim