MALINAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya aliran kepercayaan baru dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) se-Kabupaten Malinau. Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fathur Rohman, didampingi Kepala Seksi Intelijen Novryantino Jati Vahlevi bersama jajaran Intelijen Kejari Malinau, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut yang melibatkan unsur lintas instansi, lembaga adat, serta paguyuban masyarakat.
Rapat Pakem ini digelar menyusul adanya informasi terdeteksinya aliran kepercayaan baru yang sempat masuk ke wilayah Kabupaten Bulungan dan telah menjangkau Kabupaten Tana Tidung. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan hingga saat ini Kabupaten Malinau masih dalam kondisi aman dan belum ditemukan adanya aktivitas aliran kepercayaan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
"Baru- baru ini terdeteksi ada aliran baru yang sempat masuk di Kabupaten Bulungan bahkan sudah sampai ke Kabupaten Tana Tidung, Alhamdulillah di kabupaten malinau belum ada," jelas Kepala Seksi Intelijen, Novryantino Jati Vahlevi kepada Radar Tarakan saat diwawancarai.
Dalam rapat tersebut, Kejari Malinau melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kesbangpol Kabupaten Malinau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pasi Intel Kodim 0910 Malinau, Sat Intelkam Polres Malinau, serta perwakilan lembaga adat dan paguyuban se-Kabupaten Malinau, termasuk Lembaga Adat Dayak, Lembaga Adat Besar Tidung, serta sejumlah kerukunan keluarga lintas daerah. "Kegiatan Pakem ini menjadi langkah antisipatif dan preventif agar potensi gangguan ketertiban umum dapat dicegah sejak dini," tegasnya.
Pelaksanaan Pakem ini merupakan implementasi Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan peran Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Selain itu, rapat koordinasi Pakem juga dilaksanakan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan kerukunan umat beragama, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Natal bagi umat Kristiani di Kabupaten Malinau. (*/dip/lim)