MALINAU – Kabupaten Malinau tengah memacu langkah untuk menghadapi tantangan kerusakan lingkungan dan ancaman pencemaran.
Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Raperda RPPLH, pemerintah daerah menargetkan lahirnya kebijakan komprehensif yang mampu melindungi, memanfaatkan, dan menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Kegiatan pembahasan digelar melalui Forum Group Discussion (FGD) untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Malinau Tahun 2025.
Bupati Kabupaten Malinau Wempi W. Mawa menegaskan, RPPLH merupakan instrumen penting dalam menentukan kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah untuk mengelola dan melindungi lingkungan hidup.
Menurutnya, keberadaan Perda tentang RPPLH akan memberikan panduan yang jelas dan terarah bagi pengelolaan lingkungan di daerah.
“Landasan hukum penyusunan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan ini menjadi pegangan bagi daerah dalam mengatur kewenangan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Wempi saat diwawancarai Radar Tarakan.
Ia juga menjelaskan bahwa FGD ini memiliki dua tujuan utama, yakni menghasilkan kajian ilmiah berbasis data untuk melahirkan Raperda yang komprehensif, serta mendorong partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan sektor usaha, dalam penyusunan kebijakan lingkungan yang inklusif dan responsif terhadap kondisi daerah.
Melalui forum ini, Wempi berharap lahir Raperda yang sistematis dan komprehensif, menjadi landasan perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan lingkungan secara bijak dan berkelanjutan.
Keterlibatan para pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, filantropi, hingga masyarakat di seluruh wilayah Malinau, dinilai sangat penting untuk memperkaya substansi kebijakan.
"Ini adalah wujud nyata semangat kolaborasi dan gotong royong untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Malinau dalam lima tahun ke depan," tambahnya.
Tujuan utama Raperda RPPLH ini mencakup perlindungan lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang sehat dan lestari.
"Semoga forum ini menjadi wadah diskusi yang produktif, partisipatif, dan membawa manfaat besar bagi masa depan lingkungan kita," tutupnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim