MALINAU – Operasi Patuh Kayan 2025 yang resmi dimulai sejak 14 Juli lalu kini telah memasuki hari ke-10 pelaksanaan. Selama rentang waktu tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Malinau mencatat total 155 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah kota.
Operasi yang digelar hingga 27 Juli ini menyasar pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4), dengan fokus pada peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan alat keselamatan standar.
"Untuk roda dua, pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm, tercatat sebanyak 73 kasus. Sedangkan untuk roda empat, pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, sebanyak 41 kasus," ujarnya.
Selain itu, pelanggaran berupa melawan arus juga turut menjadi perhatian. Selama 10 hari pelaksanaan operasi, terdapat 32 pelanggaran melawan arus oleh pengendara roda dua, dan 9 kasus oleh pengendara roda empat.
"Temuan ini merupakan hasil pemantauan kasat mata di lapangan, terutama di titik-titik strategis seperti lampu merah Terminal Kota, lampu merah Stadion, dan lampu merah Jembatan Malinau Seberang," tambah Dhea.
Ia menegaskan bahwa Operasi Patuh Kayan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi bagi pengguna jalan agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih sadar dan tertib, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Polres Malinau akan terus menggencarkan operasi hingga batas akhir pelaksanaan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Malinau. (*dip)
Editor : Azwar Halim