MALINAU - Sungguh ironis, seorang pemuda berinisial RF, yang merupakan keponakan dari korban M, nekat membobol rumah pamannya sendiri dan menggasak berbagai barang, mulai dari televisi hingga bohlam lampu.
Aksi tersebut kini membawanya berhadapan dengan hukum.
Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Malinau pada Sabtu (14/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Pulau Betung, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang tak lain adalah pamannya sendiri.
"Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ujar Kasatreskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan saat rumah pamannya dalam keadaan kosong.
Ia mengaku awalnya hanya ingin menutup jendela yang terlihat terbuka.
Namun, ketika mengetahui kusen jendela tersebut sudah rapuh, ia justru memanfaatkannya untuk masuk ke dalam rumah menggunakan bantuan papan yang ada di samping rumah.
Sesampainya di dalam rumah korban, RF langsung mengambil sejumlah barang, yakni tiga unit televisi LED merek LG masing-masing berukuran 32 inci dan satu berukuran 24 inci, satu printer Epson L121, satu kipas angin Panasonic F-ER 303, satu setrika, satu tong air merek Balok berwarna silver, dua bohlam merek Philips, satu tabung gas Bright Gas ukuran 15 kg, serta pelaku mengamankan les jendela kayu rapuh yang sebelumnya menjadi akses masuknya.
Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, menjelaskan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong.
"Meski sipelaku dan korban ini memiliki hubungan keluarga, proses hukum tetap akan berjalan," tegasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, karena kejahatan bisa datang dari mana saja termasuk dari orang yang paling dekat. (*dip)
Editor : Azwar Halim