Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tren Perkebunan Sawit di Malinau, Lahan Pertanian Perlu Dilindungi dari Ekspansi

Radar Tarakan • Senin, 23 Juni 2025 | 20:47 WIB
DIPA/RADAR TARAKN Pembina Yayasan Politeknik Malinau, Yansen TP.
DIPA/RADAR TARAKN Pembina Yayasan Politeknik Malinau, Yansen TP.

MALINAU – Tren usaha perkebunan kelapa sawit semakin diminati sebagai alternatif usaha pertanian di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Dorongan ekonomi menjadi alasan utama banyak warga yang beralih ke komoditas ini. Meski menjanjikan keuntungan, ekspansi sawit menyimpan sejumlah potensi masalah, terutama terkait alih fungsi lahan pertanian dan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal.

Pembina Yayasan Politeknik Malinau, Yansen TP mengatakan, kondisi serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjaga potensi lokal dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

"Perkebunan sawit memang menguntungkan secara ekonomi, tetapi pemerintah harus mengatur agar alih fungsi lahan tidak berlangsung tanpa kendali. Kalau semua sawah dan ladang berubah menjadi kebun sawit, bagaimana dengan ketahanan pangan daerah? Ini yang perlu diatur," tegas mantan Bupati Malinau sekaligus mantan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tersebut.

Sejak 2024, fenomena peralihan dari pertanian padi ke perkebunan sawit kian nyata di sejumlah wilayah Malinau. Harga tandan buah segar sawit yang stabil di kisaran Rp 2.500–Rp 3.000 per kilogram menjadi daya tarik tersendiri bagi petani.

Selain itu, peningkatan jumlah truk pengangkut sawit di wilayah tersebut menjadi indikator nyata dari semakin meluasnya ekspansi kebun sawit.

"Secara ekonomi usaha ini memang menjanjikan ya untuk warga. Tetapi jika tidak dikendalikan, dalam 5–10 tahun ke depan kita bisa menghadapi masalah besar. Di sinilah peran akademisi, mahasiswa, dan perguruan tinggi untuk mengkaji dampak dan merumuskan solusi," tambah Yansen.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Wulandari, dalam kunjungannya ke Malinau baru-baru ini.

Ia menyoroti peralihan fungsi kawasan dan maraknya aktivitas perkebunan tanpa izin sebagai perhatian utama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Malinau kan dikenal sebagai kabupaten konservasi. Perlu kita menjaga agar kawasan tetap sesuai peruntukannya dan mengantisipasi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan," tutupnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #malinau