SAMARINDA – PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai management fee (biaya manajemen) atas kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP). Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Bankaltimtara menjelaskan, kerja sama dengan BAP telah berlangsung sejak Mei 2023 berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk mendukung pekerjaan penunjang (non-core business), khususnya sebagai tenaga pemasaran kredit konsumer dan kredit mikro.
Menurut Bankaltimtara, penggunaan tenaga kerja alih daya merupakan praktik yang lazim di industri jasa keuangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama tersebut dilakukan karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang belum memperoleh fasilitas kredit personal loan berbasis penggajian melalui rekening Bankaltimtara. Bahkan, sebagian PNSD dan PPPK masih memanfaatkan fasilitas kredit serupa dari bank lain.
Sekretaris Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, mengatakan kerja sama tersebut mempermudah PNSD dan PPPK memperoleh akses pembiayaan sekaligus mendorong pertumbuhan kredit Bankaltimtara.
"Kerja sama ini sangat membantu PNSD dan PPPK untuk mendapatkan fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara," ujarnya.
Menanggapi isu mengenai management fee sebesar tiga persen, Rita menegaskan biaya tersebut merupakan imbal jasa yang dibayarkan Bankaltimtara kepada BAP sebagai penyedia tenaga kerja. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban BAP kepada para tenaga pemasaran, meliputi biaya tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, pajak, serta biaya operasional lainnya.
Selain itu, BAP juga diwajibkan menjaga repayment rate atau tingkat kelancaran pembayaran debitur agar kolektibilitas tetap berada di atas 97 persen. Apabila tingkat pengembalian berada di bawah angka tersebut, BAP dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari selisih nilai kredit bermasalah. Hingga saat ini, repayment rate portofolio yang dikelola BAP disebut selalu berada di atas 97 persen.
Bankaltimtara menilai keberadaan tenaga pemasaran melalui skema alih daya masih dibutuhkan untuk mendukung operasional perusahaan dalam mencapai target rencana bisnis di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara.
"Kami selalu terbuka terhadap masukan yang membangun. Perusahaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menjaga kepercayaan nasabah dan mitra, serta terus melakukan evaluasi atas kerja sama ini agar menjadi lebih baik ke depan," kata Rita.
Bankaltimtara juga mengimbau masyarakat agar merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan perusahaan dalam memperoleh informasi terkait kebijakan maupun kerja sama yang dijalankan. (adv/lim)
Editor : Rahul