BALIKPAPAN — Sidang perkara tambang galian C ilegal eks lahan Hotel Tirta Balikpapan yang menyeret terdakwa RH kembali digelar dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (15/1). Kasus ini sempat ricuh pada pekan lalu, sehingga persidangan ditunda majelis hakim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi dua Anggota Hakim Andri Wahyudi dan Annender Carnova. Dari pantauan Kaltim Post, persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian untuk memastikan jalannya persidangan berjalan kondusif.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan hanya mendatangkan dua saksi. Yaitu Staf Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan Musdiansyah, dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Balikpapan Haryadi.
Dua saksi yang tengah hadir di hadapan majelis hakim, sudah pernah hadir pada persidangan Minggu lalu. Hanya saja sidang yang digelar kali ini JPU belum bisa menghadirkan saksi Hengky Wijaya selaku pemilik lahan dari pada eks Hotel Tirta Balikpapan.
Mengenai kegiatan galian C ilegal itu, kembali dipertanyakan majelis hakim soal pengawasan dari saksi selama beroperasinya kegiatan ilegal tersebut.
Lantaran, tambang galian C ilegal sudah berlangsung cukup lama yang berlokasi di eks Hotel Tirta Jalan A. Yani, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah.
Lebih lanjut, Hakim mengatakan kepada saksi yang hadir bahwa peran terdakwa RH hanya sebagai operator dalam kegiatan tambang galian C ilegal ini.
“Kalau terdakwa ini perannya hanya operator, dia melakukan karena disuruh,” ujarnya.
Meski sebelumnya, para saksi telah menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut tidak berizin dan melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Namun, hakim menilai ini adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan selama aktivitas tambang galian C ilegal beroperasi kurang lebih satu tahun.
Lalu, Hakim Ketua Ari juga mengkonfirmasi kepada terdakwa RH. “Jadi para saksi ini kamu bohongi ya, kamu bilang kamu sebagai penanggung jawab kegiatan penambangan pasir ini,” cetus hakim.
Tambahnya, karena dalam kenyataannya terdakwa ini hanya disuruh untuk melakukan aktivitas galian C tersebut.
“Ya terdakwa juga disuruh seseorang untuk menambang pasir ini,” ungkap Hakim.
Hal itu, juga dibenarkan oleh terdakwa yang mendengarkan penyampaian dari majelis hakim di ruang persidangan. Dikarenakan, saksi kunci pemilik lahan tidak hadir kembali tentu ini menjadi sorotan majelis hakim.
Di satu sisi, Ari meminta kepada jaksa untuk bisa segera menghadirkan saksi, terutama pemilik lahan yang diduga memerintahkan terdakwa, yakni Saksi Hengky Wijaya.
“Ini saksi Henky sudah berapa kali dipanggil,” tanya Ari kepada jaksa.
Jaksa Septiawan, mengatakan kalau pemanggilan saksi Henky sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Jadi pemanggilan pertama yang bersangkutan beralasan menjalani pengobatan di Singapura, sedangkan pemanggilan kedua tidak ada jawaban,” ungkapnya.
“Kami sudah kirim surat pemanggilan yang kedua, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir. Rencananya kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang ketiga,” sambungnya.
Atas jawaban itu, Ari menegaskan, kalau bisa surat pemanggilan yang dilayangkan tersebut harus benar-benar diterima yang bersangkutan.
“Ya bila perlu petugas dari Kejaksaan datang ke rumahnya, masa di rumahnya enggak ada orang, jangan sampai surat pemanggilan yang diberikan tidak ada keterangan penerimanya,” tegasnya.
Baca Juga: Tiap RT Dapat 2 Unit PJU Program Balikpapan Terang Berlanjut
Sidang akan kembali digelar pekan depan pada Rabu (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Yaitu operator ekskavator Awaludin, sopir truk Ahmad Mirno dan Oi Brian Wijaya, putera Henky Wijaya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim