Kaltara Bersiap Hadapi Tantangan Tata Kelola Air di Tengah Proyek Raksasa

Iwan RT • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 08:11 WIB
TATA KELOLA: Wagub Kaltara, Ingkong Ala saat mengukuhkan tiga lembaga SDA di Tanjung Selor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
TATA KELOLA: Wagub Kaltara, Ingkong Ala saat mengukuhkan tiga lembaga SDA di Tanjung Selor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah dihadapkan pada tantangan besar di tengah masuknya sejumlah proyek raksasa, utamanya dalam melakukan tata kelola air. Sebagai langkah antisipasi, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, salah satunya membentuk tiga kelembagaan sumber daya air (SDA).

 

Tiga lembaga yang meliputi Dewan SDA Kaltara, Komisi Irigasi Kaltara dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan itu dikukuhkan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala di Tanjung Selor pada Kamis (1/10).

 

"Amanah ini tidak ringan. Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan serta kebersihannya tetap terjaga untuk kelangsungan hidup masyarakat Kalimantan Utara," ujar Wagub Ingkong kepada Radar Tarakan usai pengukuhan tersebut.

 

Ia mendengarkan bahwa air adalah sumber kehidupan. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA dengan tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan SDA harus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan mengutamakan kemanfaatan umum.

 

Pengelolaan SDA di Kaltara berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, mulai dari penyediaan air bersih, pertanian, kegiatan ekonomi, kelestarian lingkungan, industri, hingga upaya pengendalian banjir dan kekeringan. "Saat ini, Kalimantan Utara sedang memasuki tahap yang sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur energi dan kawasan industri," kata Politisi Partai Hanura ini.

 

Mulai dari rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan berkapasitas 9.000 megawatt, PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 megawatt, serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi seluas 30.000 hektare, mutlak memerlukan perencanaan SDA yang matang, terpadu dan berkelanjutan.

 

Pengembangan infrastruktur raksasa ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi dan menyediakan energi bersih bagi kegiatan industri.

 

Namun, pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, keberlanjutan ekosistem, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengembangan.

 

Demikian juga dengan kawasan Tanah Kuning, dimana pemenuhan kebutuhan air baku, pengolahan air limbah dan perlindungan daerah aliran sungai (DAS) harus jadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaannya.

 

 

TUGAS DAN PERAN STRATEGIS

Pengelolaan SDA tidak dapat jika hanya ditangani oleh satu instansi. Pengelolaan air memerlukan kerja keras dan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, petani dan masyarakat luas.

 

Oleh karena itu, keberadaan tiga lembaga koordinasi ini memiliki tugas dan peran yang sangat strategis. Dewan SDA berperan sebagai wadah koordinasi dalam merumuskan kebijakan, strategi dan penyelesaian isu-isu strategis pengelolaan SDA secara terpadu di tingkat provinsi.

 

Kemudian, Komisi Irigasi bertugas merumuskan upaya peningkatan fungsi pembagian air irigasi yang efisien bagi para petani, sekaligus merekomendasikan prioritas pendanaan untuk menjaga infrastruktur jaringan irigasi sebagai motor penggerak ketahanan pangan daerah.

 

Sedangkan TKPSDA Wilayah Sungai Kayan berperan menjembatani dan menyinkronkan program pengelolaan SDA berdasarkan kewenangan wilayah sungai. "Saya minta kepada tiga lembaga ini untuk segera menyusun rencana kerja operasional, serta memetakan isu-isu kritis sumber daya air di wilayah Kaltara secara komprehensif," imbuhnya.

 

"Termasuk perkuat koordinasi antara perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS)," sambungnya.

 

Ditegaskannya, setiap keputusan yang diambil hari ini harus mempertimbangkan keberlanjutan untuk tahun-tahun ke depan. Perkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan terbuka terhadap partisipasi publik. (iwk)

Editor : Azward Halim
kaltara