Perlinsos Diintegrasikan dengan IKD, Tarakan dan Nunukan Jadi Percontohan di Kaltara

Iwan RT • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 10:23 WIB
Kepala Disdukcapil Kaltara, Sanusi.
Kepala Disdukcapil Kaltara, Sanusi.

TANJUNG SELOR – Pemerintah saat ini tengah menjalankan program digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) yang diintegrasikan dengan identitas kependudukan digital (IKD).

Integrasi ini memiliki berbagai fungsi, di antaranya untuk bisa masuk dan mendaftar bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui portal perlinsos, masyarakat wajib terlebih dahulu memiliki atau melakukan aktivasi IKD.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Sanusi kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

“Secara nasional, ada 109 kabupaten/kota yang menjadi percontohan program perlinsos, yang mana untuk di Kaltara itu ada dua, yakni Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan,” ujar Sanusi.

Dalam pelaksanaannya, kata pria yang juga menjabat Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltara ini, digitalisasi perlinsos akan disesuaikan dengan data IKD.

“Dari situ akan terlihat, siapa yang layak menerima dan tidak layak menerima bansos. Itu akan muncul,” tuturnya.

Oleh karena itu, aktivasi IKD akan menjadi perhatian serius untuk digenjot. Untuk di Kaltara, aktivasi IKD ini terus dilakukan secara merata dengan ‘jemput bola’ hingga ke wilayah perbatasan dan pedalaman, utamanya di dua daerah yang menjadi percontohan tersebut.

Adapun untuk saat ini, capaian aktivasi IKD di Kaltara baru di angka sekitar 7 persen dari wajib KTP-el yang jumlahnya lebih dari 500 ribu jiwa. Dirincikannya, capaian aktivasi IKD tertinggi itu di Kabupaten Tana Tidung dengan jumlah 15,38 persen dari wajib KTP-el.

Kemudian disusul Kabupaten Bulungan 8,47 persen, Kabupaten Malinau 8,09 persen, Kota Tarakan 7,5 persen serta Kabupaten Nunukan 4,08 persen. Jadi yang paling rendah saat ini masih di Kabupaten Nunukan,” sebutnya.

Hal ini yang masih menjadi PR pemerintah daerah. Terlebih ditengah pemerintah daerah dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, sehingga perlu ada inovasi yang harus dilakukan kembali agar proses percepatan aktivasi IKD tersebut dapat dilakukan. (iwk)

Editor : Azward Halim
kaltara