Pertamina Terbitkan 200 Sanksi untuk 160 SPBU di Kalimantan

Fijai RT • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:05 WIB
PEMBINAAN : Salah satu SPBU di Kalimantan yang mendapatkan pembindaan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
PEMBINAAN : Salah satu SPBU di Kalimantan yang mendapatkan pembindaan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

TANJUNG SELOR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi kepada 160 SPBU di wilayah Kalimantan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun mengatakan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan. 
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Edi kepada Radar Kaltara, Selasa (8/9).

Menurut dia, pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai ketidaksesuaian. Di antarnya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan kepada konsumen non kendaraan tanpa surat rekomendasi hingga ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU. 
“Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ungkapnya.

Edi menjelaskan, jumlah surat pembinaan dan sanksi lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU yang mendapatkan tindakan. Hal itu karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis pelanggaran maupun hasil evaluasi pada periode yang berbeda.

“Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ungkapnya.

Pembinaan dan sanksi yang diberikan meliputi surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Menurut Edi, langkah tersebut merupakan bagian dari perbaikan yang berkelanjutan.

“Setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga melakukan evaluasi terhadap prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta standar pelayanan SPBU.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar kualitas layanan kepada konsumen tetap terjaga,” katanya.

Pertamina juga memperkuat pengawasan melalui sistem pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi energi berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat,” jelas Edi.

Dia mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada Pertamina.

“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bbm spbu