TANJUNG SELOR - Kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan nilai maksimal belanja pegawai 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan masih menjadi problem yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
Termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Karena, besaran belanja pegawai Pemprov Kaltara saat ini sudah di angka sekitar 34 persen dari APBD. Sementara kebijakan pemerintah pusat itu secara nasional akan diberlakukan pada tahun 2027.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto menegaskan, terkait dengan kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diberlakukan di tahun 2027 itu sudah pernah disampaikannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Saya sudah sampaikan bahwa kalau Pasal 57 masih dipakai atau tidak ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, itu akan membebani belanja pegawai yang ada di daerah,” ujar Denny.
Karena dalam Pasal 57 itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dimasukkan sebagai salah satu komponen dalam belanja pegawai. Sementara TPP itu seharusnya tidak bisa dijadikan komponen belanja pegawai.
“Karena TPP itu kan kebijakan daerah dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Tidak semua daerah memberikan itu dan jikapun diberikan nilainya tidak sama daerah satu dan lainnya. Lain halnya kalau gaji, nilainya sama semua,” jelasnya.
Jika melihat polanya, Denny menyebutkan harusnya TPP itu masuk di belanja barang dan jasa, bukan masuk di belanja pegawai.
“Kalau Pasal 57 itu dihilangkan, otomatis berkurang lah belanja pegawai kita. Itu akan kembali normal di angka sekitar 24-26 persen. Kalau sekarang kan belanja pegawai kita sudah di angka sekitar 34 persen,” sebutnya.
Selain itu, rumusan lain yang juga dinilai mampu menekan atau menurunkan persentase belanja pegawai di daerah itu adalah penambahan transfer ke daerah (TKD). Artinya, pendapatan daerah harus meningkat, baik itu dari TKD maupun pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau itu naik, persentase belanja pegawai secara otomatis menurun. Jadi pendapatan harus meningkat, baik itu TKD maupun PAD. Kalau saya, TPP itu tidak boleh masuk di belanja pegawai, dia harus masuk di belanja barang dan jasa,” tegasnya.
Untuk diketahui, besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (iwk)
Editor : Azward Halim