Bapperida Kaltara Kawal Perubahan RKPD 2026 Bulungan dan Nunukan, Pastikan Selaras Prioritas Nasional

Fijai RT • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 21:58 WIB
FASILITASI RKPD:  Bapperida Kaltara fasilitasi penyusunan perubahan RKPD 2026 secara luring dan daring di Kantor Bapperida Kaltara.
FASILITASI RKPD: Bapperida Kaltara fasilitasi penyusunan perubahan RKPD 2026 secara luring dan daring di Kantor Bapperida Kaltara.

TANJUNG SELOR – Bapperida Kaltara mengawal penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Bulungan dan Nunukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan kedua daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional, kebijakan Pemprov Kaltara serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.

Kepala Bapperida Kaltara, Bertius mengatakan, fasilitasi tersebut merupakan amanat pusat yang mengharuskan setiap rancangan perubahan RKPD kabupaten/kota memperoleh fasilitasi dari gubernur sebagai wakil pusat melalui Bapperida provinsi.

"Fasilitasi ini bertujuan memastikan keselarasan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan prioritas nasional, sekaligus memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Tahun 2026," kata Bertiu kepada Radar Kaltara, Sabtu (1/8).

Dijelaskan, fasilitasi dilaksanakan secara daring maupun luring dengan melibatkan Pemda Bulungan dan Nunukan. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2025 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

"Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa rancangan perubahan RKPD kabupaten/kota harus difasilitasi oleh gubernur melalui Bapperida provinsi agar dokumen yang dihasilkan tetap berada pada koridor kebijakan pembangunan nasional maupun daerah," ungkapnya.

Dalam proses fasilitasi, Bapperida Kaltara juga mengundang seluruh perangkat daerah terkait untuk menugaskan pejabat yang berkompeten memberikan masukan terhadap substansi dokumen. Penyampaian masukan dilakukan baik melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maupun secara tertulis.

"Kami mendorong seluruh perangkat daerah berpartisipasi aktif memberikan masukan agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar tepat sasaran serta memiliki sinkronisasi antarsektor," katanya.

Menurutnya, kualitas dokumen perencanaan menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, setiap perubahan RKPD harus mampu mengakomodasi dinamika pembangunan sekaligus mendukung kebijakan strategis pemerintah.

"Perubahan RKPD Tahun 2026 harus selaras dengan arah kebijakan nasional, termasuk mendukung Asta Cita, sehingga setiap program yang disusun memiliki manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.

Melalui kegiatan fasilitasi tersebut, Bapperida Kaltara berharap dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan tersusun secara akuntabel, terukur, dan berkualitas, sekaligus menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Harapan kami, dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat serta menjadi pedoman pelaksanaan program yang efektif dan berkelanjutan," pungkasnya. (jai)

 

Editor : Azward Halim
Bapperida Kaltara pemkab bulungan pemkab nunukan RKPD 2026