Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

41 Pejabat Eselon II Pemprov Kaltara Hasil Job Fit Dilantik, Ini Pesan Gubernur Zainal

Iwan RT • Minggu, 14 Juni 2026 | 17:39 WIB
HASIL JOB FIT: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
HASIL JOB FIT: Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kaltara. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Sebanyak 41 pejabat eselon II yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hasil job fit dilantik di Tanjung Selor, Kamis (11/6). 

Proses pelantikan itu dilakukan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang. Sebelum melakukan proses pelantikan, terlebih dahulu Gubernur Zainal mematikan kesiapan dari para pejabat yang dilantik. 

Dalam arahannya, Gubernur Zainal mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Dari 41 pejabat yang dilantik ini, ada 20 persen masih menduduki jabatan yang sama atau tetap pada posisi jabatan sebelumnya," ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan usai pelantikan itu. 

Orang nomor satu di Kaltara ini menyebutkan bahwa ini momentum penting dalam perjalanan karier sebagai abdi negara, yang merupakan hasil dari dedikasi, kerja keras dan komitmen yang telah ditunjukkan selama ini. 

"Semoga amanah dan tanggung jawab ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, demi tujuan kita untuk membawa Kalimantan Utara semakin maju, makmur dan berkelanjutan," tuturnya. 

Adapun pelantikan ini merupakan bagian dari proses pembinaan kepegawaian yang dilaksanakan secara berkelanjutan di lingkungan Pemprov Kaltara. 

Tentunya, proses ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah terakhir kali dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, gubernur tentunya memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN, sekaligus melaksanakan pembinaan manajemen ASN guna mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten dan berintegritas. 

"Harapannya, sinergi antar perangkat daerah terkait dapat diperkuat untuk sama-sama memikirkan bagaimana Kaltara ini bisa lebih cepat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat," pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara