TANJUNG SELOR – Aliansi masyarakat adat tambang tradisional menggeruduk Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) di Tanjung Selor pada Senin (8/6).
Sebelum melakukan aksi damai, aliansi masyarakat adat tambang tradisional ini terlebih dahulu melakukan ritual adat di halaman Kantor Gubernur Kaltara.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dari aliansi ini dalam aksi tersebut, salah satunya meminta pemerintah daerah memberi kemudahan pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk masyarakat Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala secara langsung menemui masyarakat yang melakukan aksi untuk menuntut keadilan dari pemerintah daerah tersebut.
“Kita terima aksi mereka, dalam forum kita juga memberikan kesempatan satu per satu mereka untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar Wagub Ingkong saat dikonfirmasi usai menemui masa aksi tersebut.
Wagub Ingkong menyebutkan, selain persoalan tambang emas di Sekatak itu, aliansi masyarakat ini juga menyampaikan sejumlah persoalan lain, termasuk yang berkaitan dengan status hutan yang tidak boleh digarap.
“Terhadap aktivitas tambang ilegal yang sudah bertahun-tahun jalan, kita akan turunkan tim investigasi untuk mendengarkan penyampaian mereka, kemudian kita akan turun cek lapangan,” tuturnya.
Terhadap IPR yang menjadi salah satu tuntutan dari masyarakat dalam aksi ini, Wagub Ingkong mengatakan bahwa pihak pemerintah hanya memfasilitasi supaya pihak perusahaan bisa kerja sama dengan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
“(Jika sudah ada kerja sama) tambang rakyat ini juga harus tertib mengikuti aturan yang mereka (perusahaan, Red) terapkan,” sebutnya.
Adapun tuntutan ini merupakan kesepakatan aliansi masyarakat adat penambang tradisional ormas dan paguyuban yang dirembuk melalui musyawarah mufakat guna mencari keadilan terkait nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil sumber daya alam yang ada.
Point yang menjadi keputusan bersama dalam tuntutan ini, yakni meminta keadilan kepada pemerintah terkait nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dengan memanfaatkan sumber daya alam agar diberikan ruang untuk bisa melakukan aktifitas kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meminta kepada Gubernur Kaltara untuk menerbitkan wilayah tambang rakyat sebagaimana daerah lain yang sudah ditetapkan WPR/IPR. Kemudian, meminta kepada pemerintah untuk memberikan kebijakan kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan (kayu olahan) untuk bisa dijual di kabupaten setempat yang bersifat kebutuhan mendasar bagi masyarakat sebagai bahan utama penunjang pembangunan masyarakat dan pemerintah.
Aliansi masyarakat tambang rakyat Kecamatan Sekatak meminta Kapolda Kaltara mengeluarkan masyarakat yang saat ini jadi tahanan karena masyarakat dimaksud bekerja hanya demi bertahan hidup, tidak untuk memperkaya diri. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim