Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemprov Kaltara Raih Opini WTP Ke-12 Berturut-turut

Iwan RT • Minggu, 14 Juni 2026 | 14:36 WIB
OPINI: Pelaksanaan rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Kaltara tahun 2025. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
OPINI: Pelaksanaan rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Kaltara tahun 2025. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2025 ini diraih Pemprov Kaltara untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. 

Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD tahun 2025 itu dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Tanjung Selor, Senin (8/6). 

Dokumen LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Kaltara tahun 2025 ini diserahkan Raden Yudi kepada Ketua DPRD Kaltara dan Gubernur Kaltara. Pemberian opini atas kewajaran LKPD oleh BPK RI ini didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada sejumlah temuan dari BPK pada LKPD tersebut. Namun, Gubernur Kaltara telah berkomitmen untuk menindaklanjuti sejumlah temuan itu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Sehubungan dengan hal itu, terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Raden Yudi.

Dengan pemberian opini WTP terhadap LKPD tahun 2025 di tahun 2026 ini, maka Pemprov Kaltara menunjukkan keberhasilannya untuk mempertahankan opini WTP ini untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.

“Terhadap hal ini, BPK memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” tegasnya.

Harapannya, kepercayaan publik kepada Pemprov Kaltara terkait pengelolaan keuangan daerah dapat semakin meningkat dan Pemprov Kaltara juga dapat terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara