MALINAU - Pelaksanaan verifikasi lapangan usulan hutan adat di Kabupaten Malinau menjadi yang terbesar sepanjang kegiatan serupa dilaksanakan, dengan melibatkan 78 personel tim terpadu dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, organisasi sipil, hingga kalangan akademisi.
Verifikasi tersebut menyasar tiga wilayah masyarakat hukum adat, yakni Punan Adiu, Abai Sembuak, dan Long Ranau sebagai bagian dari program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan.
Ketua Tim Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat Kementerian Kehutanan untuk Malinau, Soeryo Adiwibowo, mengatakan jumlah personel yang dilibatkan kali ini menjadi rekor tersendiri dalam pelaksanaan verifikasi hutan adat.
“Kami laporkan bahwa seluruh anggota tim terpadu jumlahnya ini sampai 78 orang. Jadi ini rekor juga bagi kami yang sering melakukan verifikasi hutan adat,” ujarnya saat Exit Meeting pada Verifikasi Hutan Adat di Malinau, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, besarnya jumlah personel disesuaikan dengan luas wilayah yang diverifikasi serta kompleksitas pendalaman data di masing-masing wilayah adat.
Tim terpadu tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Malinau, lembaga masyarakat sipil, hingga akademisi dari tiga universitas yang ikut mendukung proses identifikasi lapangan.
Selama pelaksanaan verifikasi, tim dibagi menjadi dua kelompok utama, yakni tim subjek dan tim objek. Tim subjek bertugas menggali informasi terkait sejarah, struktur adat, serta penguasaan wilayah masyarakat hukum adat melalui wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat setempat.
Sementara itu, tim objek melakukan identifikasi langsung terhadap bentang alam dan batas wilayah usulan hutan adat di lapangan.
Untuk mendukung akurasi data spasial, tim juga menggunakan teknologi drone dalam pengamatan kawasan, termasuk untuk memeriksa batas koordinat wilayah secara lebih detail.
Meski demikian, proses di lapangan tetap menghadapi tantangan medan yang cukup berat. Tim harus menempuh jalur berbukit dan lembah bersama pendamping masyarakat adat yang memahami kondisi kawasan.
“Jadi naik bukit, turun lembah, dan sebagainya, ini merupakan suatu perjalanan yang menantang,” katanya.
Hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya akan disusun dalam bentuk laporan dan menjadi bahan pertimbangan kementerian terkait dalam proses penetapan hutan adat di Kabupaten Malinau. (dip/lim)
Editor : Azward Halim