Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kemenag Kaltara Ajak Semua Pihak Sukseskan Wajib Halal Oktober 2026

Fijai RT • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:26 WIB
PRODUK UMKM: Bupati Bulungan, Syarwani saat memeriksa produk UMKM di Bulungan. FOTO: RADAR TARAKAN
PRODUK UMKM: Bupati Bulungan, Syarwani saat memeriksa produk UMKM di Bulungan. FOTO: RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltara mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi guna memastikan pelaku usaha siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Muh. Saleh menegaskan, kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2026. Kebijakan itu mencakup berbagai jenis produk yang beredar di masyarakat, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, barang gunaan hingga kemasan.
“Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat undang-undang yang harus kita sukseskan bersama. Karena itu, diperlukan kesiapan seluruh pihak agar implementasinya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Saleh kepada Radar Kaltara, Kamis (4/6).

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat sebagai konsumen yang berhak memperoleh kepastian atas produk yang digunakan maupun dikonsumsi.
“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi aturan administrasi. Ini adalah bentuk perlindungan negara untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan suatu produk,” ungkapnya.

Di sisi lain, Saleh menilai sertifikasi halal juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Produk yang telah tersertifikasi halal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk diterima pasar nasional maupun internasional.
“Wajib halal merupakan upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia untuk bersaing di tingkat nasional maupun global,” tegasnya.

Ia menyebut Kaltara memiliki potensi besar dalam pengembangan industri dan ekonomi halal. Karena itu, momentum sosialisasi tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Kaltara memiliki potensi yang sangat besar. Karena itu, percepatan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM, harus menjadi gerakan bersama agar produk-produk lokal semakin kompetitif,” katanya.

 Saleh menekankan, keberhasilan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi kuat antar 
pemda, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), instansi terkait, pendamping halal, asosiasi usaha, lembaga pendidikan, tokoh agama hingga masyarakat luas.
“Kementerian Agama tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi seluruh pihak agar para pelaku usaha siap menghadapi implementasi kebijakan ini dan mampu memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda proses pengurusan sertifikasi halal. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari layanan digital hingga program pendampingan halal yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Semakin cepat diproses, semakin siap menghadapi implementasi kebijakan pada Oktober 2026 nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa implementasi jaminan produk halal sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama yang mendorong penguatan ekosistem ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keagamaan yang berdampak langsung.
"Kami berharap seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan dan agen sosialisasi di lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama menyukseskan implementasi wajib

halal Oktober 2026 demi terwujudnya masyarakat yang terlindungi, pelaku usaha yang berdaya saing, serta Kalimantan Utara yang semakin maju, harmonis dan sejahtera,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara