TANJUNG SELOR - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 mulai dicairkan sejak Selasa (2/6).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
"Penyampaian SPM (surat perintah membayar) oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mulai 2-5 Juni 2026," ujar Indah.
Adapun total gaji ke-13 yang dibayarkan untuk ASN pada tahun 2026 ini sebesar Rp 27.558.034.701.
"Anggaran ini untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 6.074 ASN Pemprov Kaltara," kata Indah.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menyampaikan, pencairan gaji ke-13 ini sangat penting untuk segera dilakukan mengingat sangat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ASN dan keluarganya.
Untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah, orang nomor satu di Kaltara ini mengimbau kepada para ASN agar memprioritaskan penggunaan gaji ke-13 ini untuk belanja di dalam daerah atau di wilayah Kaltara.
Jika dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dibelanjakan di luar Kaltara, maka tidak ada efek ekonominya terhadap daerah dan masyarakat yang berjualan di daerah. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim