TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menghadirkan inovasi layanan berbasis digital bernama Koper Lira, atau konsultasi online perpustakaan dan literasi.
Program ini, seperti disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara, Ilham Zein, dirancang sebagai ruang konsultasi dan pendampingan daring untuk memperkuat tata kelola perpustakaan sekaligus meningkatkan budaya literasi masyarakat di Kaltara.
Dijelaskan, Koper Lira hadir menjawab tantangan geografis Kalimantan Utara yang memiliki medan berat, wilayah perbatasan terisolasi, serta keterbatasan infrastruktur transportasi darat dan sungai.
"Seperti kita ketahui, kondisi wilayah Kaltara selama ini menjadi hambatan dalam pembinaan perpustakaan, khususnya di sekolah-sekolah wilayah terpencil. Untuk itu kita programkan Koper Lira ini," ungkapnya.
Dalam materi sosialisasi, disebutkan, layanan ini bertujuan memberikan konsultasi, pendampingan, hingga rekomendasi teknis terkait pengelolaan perpustakaan dan pengembangan literasi masyarakat secara adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Program ini, lanjutnya, juga menjadi jawaban atas masih rendahnya jumlah perpustakaan berstandar nasional di Kaltara.
Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 62 perpustakaan SMA, 25 SMK, 17 MA dan 6 SLB di bawah kewenangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltara. Namun, baru 10 perpustakaan SMA dan 2 perpustakaan SMK yang telah terakreditasi.
Melalui Koper Lira, sekolah dan pengelola perpustakaan dapat memperoleh pendampingan terkait tata kelola perpustakaan, nomor pokok perpustakaan (NPP), pra akreditasi, pengolahan bahan pustaka, hingga strategi promosi layanan perpustakaan dan program literasi.
Layanan konsultasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting setiap Kamis pada minggu kedua dan keempat setiap bulan, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Peserta yang dapat mengikuti layanan ini meliputi perpustakaan SMA, SMK, MA dan SLB se-Kalimantan Utara dengan melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan tim pembinaan.
Selain itu, Koper Lira juga membuka pendampingan pra akreditasi perpustakaan dengan sejumlah persyaratan, di antaranya telah memiliki NPP, nilai hitung mandiri instrumen akreditasi minimal 60, melengkapi dokumen bukti fisik, serta mengajukan surat resmi permintaan pendampingan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara berharap, Koper Lira mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara instansi pembina dan perpustakaan binaan, sehingga kualitas layanan perpustakaan di Kaltara semakin meningkat dan budaya literasi masyarakat terus tumbuh. (lim)
Editor : Azward Halim