TANJUNG SELOR - Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini menuai respons dari berbagai pihak.
Salah satunya Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kaltara, Marli Kamis. Dalam hal ini, Marli menegaskan bahwa jangankan di tingkat nasional, di tingkat internasional pun segala kejadian yang menimpa masyarakat Kaltara akan disikapi sebagai bentuk kepedulian.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan seksual, terlebih dilakukan dengan cara kekerasan dan pemaksaan ini merupakan hal jangan terjadi di Kaltara. “Hasil diskusi-diskusi dengan lembaga adat, kami minta pelaku dari perlakuan seperti ini, kalau bahasa Lundayeh dibeni’ dia. Kalau bahasa Indonesia dikebiri. Itu paling tepat,” tegas Marli kepada Radar Tarakan melalui sambungan selulernya, Ahad (17/5).
Mantan anggota DPRD Kaltara ini menegaskan bahwa permintaan hukuman kebiri ini diberlakukan terhadap pelaku karena perbuatannya sudah tidak dapat ditolerir. Karena tidak ada yang bisa jamin kondisi mental dari korban bisa kembali normal dengan kondisi seperti itu.
“Jadi itu satu-satunya cara, teman-teman dari lembaga adat ini minta dikebiri saja. Kalau mereka tidak bisa mengkebirinya, ada cara adat di sini,” kata Marli.
Kembali ditegaskannya bahwa ini merupakan permintaannya berdasarkan hasil diskusi dengan lembaga-lembaga adat yang ada di Kaltara. Hasil dari diskusi itu disepakati adanya tuntutan agar pelakunya dikebiri.
Selain itu, ia juga meminta kepada universitas tempat mahasiswi ini berkuliah dan pemerintah daerah (pemda) bersikap atas persoalan ini.
“Kampus juga harus ada tindakan. Kemudian dia mahasiswa beasiswa. Itu beasiswa dari mana, kabupaten atau provinsi. Kalau dia provinsi, harus Pak Gubernur juga bertanggung jawab secara moral,” pintanya.
Dalam hal ini, ia menegaskan jangan hanya sekedar prihatin, tapi harus ada tindakan nyata yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Karena sangat kasihan sekali korban dari perbuatan yang tidak terpuji ini. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim