TANJUNG SELOR - Putusan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara kembali memantik sorotan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa, dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa terdakwa Ayub Reydon Lumban Tobing divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan.
Selain itu, Ayub juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 70 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa akan menyita dan melelang asetnya. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Terdakwa lain, Hanik Arifiyanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 205 juta.
Sementara Mikael Pai divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda serupa. Ketiga terdakwa ini telah menerima putusan sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Di sisi lain, dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Kristianto Saputra dan Mochamad Solikin, masing-masing divonis 2 tahun penjara. Namun, JPU memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Langkah banding dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berlanjut,” ujar Andi.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan ini kembali menimbulkan pertanyaan publik soal efek jera dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan pemerintah. Di satu sisi, proses hukum tetap berjalan, namun di sisi lain, konsistensi antara tuntutan dan putusan kerap menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi. (jai/lim)
Editor : Azward Halim