0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polda Kaltara Tutup Tambang Ilegal di Sekatak Buji, Dorong Legalisasi Tambang Galian C

Fijai RT • Jumat, 24 April 2026 | 08:41 WIB
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. FOTO: POLDA KALTARA
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. FOTO: POLDA KALTARA

TANJUNG SELOR - Polda Kaltara telah menutup aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan. Kepolisian mendorong percepatan perizinan tambang galian C untuk mendukung pembangunan daerah.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal, baik galian C maupun emas tanpa izin, tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak serius terhadap lingkungan.
“Pertambangan ilegal ini tidak bisa dibiarkan karena merusak lingkungan, meskipun di sisi lain menjadi sumber penghidupan masyarakat,” kata Djati kepada Radar Kaltara, Kamis (23/3).

Ia menjelaskan, khusus untuk PETI di Sekatak Buji, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bahkan bersifat turun-temurun. “Sejak awal saya bertugas di sini (Kaltara) aktivitas itu sudah ada. Kami sudah melakukan pemetaan dan kondisinya sangat memprihatinkan dengan ribuan orang terlibat,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat kepolisian telah lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penertiban.
“Kami sudah melakukan langkah persuasif, mulai dari imbauan hingga sosialisasi. Namun, aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Polda Kaltara akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh lubang tambang emas ilegal di kawasan tersebut. “Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” jelasnya.

Namun demikian, penertiban tersebut juga memunculkan reaksi dari sejumlah pihak yang merasa terdampak secara ekonomi.
“Pasca penertiban, ada oknum yang merasa dirugikan. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua,” katanya.

Ia menilai, solusi jangka panjang harus melibatkan pemerintah melalui penerbitan izin yang jelas dan terukur.
“Kami mendorong pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk menerbitkan perizinan. Dengan begitu, tidak ada lagi aktivitas ilegal, khususnya untuk galian C yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan,” tandasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan material galian C saat ini meningkat seiring masifnya pembangunan di Kaltara. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, sembari mendorong solusi regulatif agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan," pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara