Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiga Bulan Buron, Tersangka Korupsi Asita Dibekuk di Sulsel

Fijai RT • Jumat, 24 April 2026 | 08:38 WIB
DIAMANKAN: Tersangka kasus dugaan korupsi Asita ditangkap. FOTO: DOK KEJATI KALTARA
DIAMANKAN: Tersangka kasus dugaan korupsi Asita ditangkap. FOTO: DOK KEJATI KALTARA

TANJUNG SELOR - Setelah buron selama tiga bulan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek aplikasi pariwisata akhirnya diringkus. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan MI (44) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pencarian hingga tersangka berhasil diamankan,” kata Yudi kepada Radar Kaltara, Kamis (23/4).

 

Ia juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap para buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana,” tegasnya.

DIAMANKAN: Tersangka kasus dugaan korupsi Asita ditangkap. FOTO: DOK KEJATI KALTARA
DIAMANKAN: Tersangka kasus dugaan korupsi Asita ditangkap. FOTO: DOK KEJATI KALTARA

 

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.00 Wita di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan tersangka MI yang telah masuk dalam DPO selama kurang lebih tiga bulan,” ujarnya.

 

Tersangka MI merupakan pihak swasta yang terlibat sebagai pelaksana proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara. “MI ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD Asita Kaltara,” jelasnya.

 

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. “Yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

 

Setelah dilakukan pelacakan, tim akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka di Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan. “Begitu terdeteksi, tim bergerak cepat ke lokasi hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

 

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4) sekitar pukul 17.00 Wita. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 Wita tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan,”pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara