TANJUNG SELOR - Dunia pendidikan dan birokrasi di Indonesia saat ini tengah dihantui oleh kekhawatiran besar. Karena, terhitung mulai tahun 2027 pemerintah akan menerapkan secara penuh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 146, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal ini tentu berdampak terhadap sejumlah pemerintah daerah, tak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dari sisi persentase belanja pegawainya sudah 'gendut'.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan bahwa untuk di Pemprov Kaltara belanja pegawai pada tahun 2026 ini sudah di angka 34 persen.
"Tapi jangan lupa, ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang saat ini lagi proses revisi," ujar Sekprov Denny kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Terkait revisi PP 12/2019 tersebut, Sekprov Denny mengaku sudah menyuarakan terkait beberapa hal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), utamanya terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) agar dikeluarkan dari belanja pegawai.
"Termasuk ke APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia). Saya titip melalui ketuanya, Pak Gubernur Kaltim, saya bilang saya sudah suarakan di Kemendagri, bahwa TPP jangan masuk dalam objek belanja pegawai," tuturnya.
Karena, yang betul-betul objek belanja pegawai itu adalah gaji dan tunjangan jabatan aparatur sipil negara (ASN). "Itu saja, tapi terkait TPP tidak boleh. Jadi setop di Pasal 77, Pasal 78-nya jangan dimasukkan jadi komponen belanja pegawai," tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa TPP itu perlakuannya berbeda, yang mana pemberiannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. "Ada yang memberlakukan TPP, ada yang tidak. Dan besarannya juga beda-beda. Makanya TPP itu tidak bisa masuk dalam komponen belanja pegawai, seharusnya masuk di komponen belanja barang dan jasa (BBJ)," jelasnya.
Untuk di Pemprov Kaltara, jika TPP dikeluarkan dari objek belanja pegawai, maka belanja pegawainya akan turun di bawah 30 persen. Artinya, secara aturan masih dalam kategori aman. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim