Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Konflik Agraria di PSN, BAP DPD RI Rekom Audit Izin hingga Penghentian Sementara Proyek

Iwan RT • Minggu, 12 April 2026 | 09:21 WIB
PSN: Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno (tengah) memimpin RDP konflik agraria di Kaltara. FOTO: DKISP KALTARA
PSN: Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno (tengah) memimpin RDP konflik agraria di Kaltara. FOTO: DKISP KALTARA

TANJUNG SELOR - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat Mangkupadi, pemerintah daerah dan pihak perusahaan di Tanjung Selor, Jumat (10/4). 

Rapat dengar pendapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan konflik agraria dari masyarakat pada proyek strategis nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat itu, Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno menyampaikan ada 11 poin kesimpulan rapat bersama yang dijadikan rekomendasi, mulai dari audit Izin hingga penghentian sementara proyek. 

Dalam rekomendasi itu disebutkan, proses penetapan PSN Tanah Kuning-Mangkupadi berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 belum melalui identifikasi dan verifikasi penguasaan tanah masyarakat secara menyeluruh. 

"Masyarakat masih menguasai dan mengelola lahan secara turun temurun tanpa proses pelepasan hak yang sah," ujar Syauqi. 

Pemberian HGU seluas kurang lebih 13.214,90 hektare kepada PT BCAP di atas lahan masyarakat tidak disertai partisipasi publik dan tidak melalui mekanisme ganti rugi yang adil. Perubahan HGU menjadi HGB juga tidak melibatkan masyarakat terdampak.

Hasil pengukuran menunjukkan area enclave kurang lebih 6.935 hektare, untuk jalan, sungai, kawasan lindung serta permukiman. Namun, masih terdapat bidang tanah masyarakat di luar enclave yang diklaim masyarakat dan belum diakomodasi dalam peta HGB PT KIPI.

Kemudian, penyerahan tanah 20 persen kepada negara (4 Februari 2025 dan 16 Oktober 2025) telah didaftarkan PT KIPI ke Kantor Pertanahan Bulungan, tapi proses penghapusan hak masih tertunda hingga April 2026. 

"Lokasi tanah 20 persen belum ditetapkan dan belum ada kebijakan afirmatif untuk redistribusi kepada masyarakat terdampak," tegasnya. 

Inventarisasi dan identifikasi yang dikoordinasikan DPRD Bulungan bersama Kepala Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning belum selesai. Akibatnya, belum ada peta overlay yang valid antara klaim masyarakat dan peta HGB PT KIPI.

Untuk itu, BAP DPD RI mendorong masyarakat dan pihak pemangku kepentingan menyelesaikan inventarisasi dan identifikasi dasar penguasaan tanah masyarakat, dengan bukti formal dan non formal, serta menyusun peta overlay final yang disepakati para pihak;

BAP DPD RI mendorong Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Kaltara bersama Pemkab Bulungan menetapkan lokasi tanah 20 persen yang diserahkan PT KIPI kepada negara dan memprioritaskan redistribusi tanah tersebut untuk masyarakat yang kehilangan lahan, melalui mekanisme reforma agraria.

"Kepala Kantor Pertanahan dan Ketua DPRD Bulungan harus melakukan percepatan inventarisasi dan identifikasi dasar-dasar penguasaan tanah masyarakat yang terdampak pembangunan PSN Tanah Kuning-Mangkupadi," tuturnya. 

Selanjutnya, disampaikan ke Kantor Pertanahan Bulungan untuk dilakukan overlay pada peta HGB PT KIPI. 

Hal yang juga tak kalah pentingnya, pihak-pihak pemangku kepentingan agar melakukan audit perizinan terhadap HGU PT BCAP dan HGB PT KIPI, termasuk evaluasi kepatuhan terhadap Permen ATR/BPN No. 18/2021 dan kewajiban penyerahan tanah 20 persen.

"Menghentikan sementara kegiatan fisik konstruksi di area yang masih dalam sengketa (di luar enclave yang sudah disepakati) sampai peta overlay final selesai dan hak masyarakat teridentifikasi," tegasnya. 

Terakhir, membentuk tim terpadu pusat dan daerah yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara menyeluruh. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim
#kaltara