TANJUNG SELOR - Sengketa lahan dan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan masih menjadi salah satu isu strategis dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara). Pada masa sidang II tahun sidang 2025-2026 lalu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima pengaduan dari masyarakat Desa Mangkupadi di Kabupaten Bulungan terkait adanya konflik agraria.
Informasi yang dihimpun media ini, konflik agraria antara masyarakat Mangkupadi dengan PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) dan PT Kawasan Industri Kalimantan Indonesia (KIKI) ini terkait klaim dan penguasaan tanah dengan luasan sekitar 7.817 hektare.
Lahan ini telah dihuni dan dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Namun, kawasan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) tanpa proses pelepasan hak dan ganti rugi yang sah.
Menyikapi hal itu, BAP DPD RI 'turun gunung' menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut pengaduan dari Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang.
Kunjungan kerja ke Kaltara ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSN tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak masyarakat, penegakan hukum, serta keberlanjutan sosial dan ekonomi.
Dalam artian, setiap pembangunan yang dilakukan dapat benar-benar memberikan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh pihak, utamanya kepada masyarakat.
Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan bahwa terhadap hal ini, BAP DPD RI telah melakukan RDP pada 25 November 2025 dengan mengundang semua pihak terkait.
"Sudah kita sampaikan semua, sudah kita diskusikan di sana, kemudian kita hadir di sini, memastikan, memperluas ruang informasi dan data yang belum kita terima untuk kemudian kita kaji lebih dalam," ujar Syauqi kepada Radar Tarakan usai RDPU kunjungan kerja BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut aduan masyarakat Mangkupadi di Tanjung Selor, Jumat (10/4).
Bahkan, lanjut Syauqi, jika perlu pihak-pihak terkait akan diundang kembali untuk menyampaikan update terbaru kondisi di lapangan seperti apa.
"Ini kan update terbaru ni dari teman-teman masyarakat Mangkupadi. Jadi, bisa atau tidak (disampaikan di pusat)? Itu bisa. 25 November 2025 sudah kita lakukan itu. Sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan kunjungan langsung ke sini," teganya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim