Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Cabuli Anak SD di Balikpapan, Sekuriti Dituntut 9 Tahun Penjara

Radar Tarakan • Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
KP PEDOFIL: Pria cabul ini dituntut 9 tahun penjara saat sidang tuntutan di PN Balikpapan.
KP PEDOFIL: Pria cabul ini dituntut 9 tahun penjara saat sidang tuntutan di PN Balikpapan.

 

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut sekuriti berinisial RF bersalah atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.

JPU Nur Aeni menyampaikan terdakwa RF (18) dituntut berat agar tak mengulangi perbuatannya. Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp 60 juta. Jaksa menjerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam sidang sebelumnya, RF sudah menyampaikan modus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun. Saat itu dirinya tengah pulang kerja dan mendapati anak kecil yang sedang pulang mengaji di pinggir jalan di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan, Juli 2024.

Karena ada hasrat untuk melakukan perbuatan cabul, RF singgah dan menanyakan kepada anak kecil tersebut.

“Kenapa tidak pulang? Lalu korban bilang, sedang menunggu orang tua,” sebut RF dalam ruang sidang sembari gugup.

RF lalu mencoba membujuk mengantarkan anak itu pulang. Awalnya korban menolak, tapi RF dengan liciknya mengaku sebagai polisi, bila tidak mau ikut akan ditembaknya.

Modus bejat berhasil, ia langsung membonceng anak kecil tersebut. “Saya ajak keliling-keliling dulu,” ujarnya.

Di tengah perjalanan itu, ia juga mengancam korban jika tidak menuruti akan ditembak menggunakan pistol.

“Awalnya saya bawa ke musala, karena tutup jadi saya bawa ke hutan,” ucap RF.

Jadi di kawasan BJBJ itulah melancarkan aksi. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan terdakwa. Namun korban disebutnya sempat melakukan perlawanan untuk bisa kabur.

“Mau saya tiduri, tapi tidak jadi karena posisi masih duduk,” kilah RF di persidangan. Sampai akhirnya, korban melarikan diri dari terdakwa. RF pun kalang kabut karena kunci motornya hilang saat hendak kabur dari lokasi tersebut.

Jaksa mengungkapkan, sebenarnya korban ada dua. Tapi yang satu belum datang melapor. Di satu sisi, antara keterangan terdakwa dengan korban berbeda. Sebab pengakuan korban kepada jaksa ia sudah sampai ditindih oleh terdakwa.

 Baca Juga: Pelaku Diimingi Uang Rp 100 Juta, Bawa Sabu 21 Kg Masuk Kaltim, Dua Kurir Ditangkap

Lebih lanjut, dari hasil rilis Polresta Balikpapan mengenai kasus ini, aksi cabul tersebut menyasar 2 korban dengan modus yang sama.

Untuk korban kedua, RF berpura-pura untuk mengantar korban yang hendak pulang sekolah. Korban diajak keliling menggunakan motor, kemudian singgah ke toilet salah satu minimarket di Jalan DI Panjaitan Balikpapan Tengah pada 2 Februari 2024.

Di situ terdakwa meminta kepada korban untuk membuka baju. Terdakwa juga mengancam korban, jika tidak menuruti kemauannya maka ia akan ditinggal. Dari ancaman itu, akhirnya terdakwa melakukan perbuatan cabulnya kepada korban. (ms/jnr)

Editor : Azwar Halim
#jaksa #pencabulan #cabuli anak sd #jpu