Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati, Diupah Rp 15 Juta Sekali Antar Sabu-Sabu

Radar Tarakan • Jumat, 14 Februari 2025 | 11:00 WIB
SYAHRUL/KP GAGALKAN: Polresta Balikpapan menangkap seorang kurir dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan di Samarinda.
SYAHRUL/KP GAGALKAN: Polresta Balikpapan menangkap seorang kurir dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan di Samarinda.

BALIKPAPAN — Seorang residivis berinisial R, yang sudah tidak muda lagi dengan usia 52 tahun, rela menjadi kurir narkoba.

Tersangka, yang hendak mengantar empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai ratusan gram menuju Samarinda, gagal setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan penangkapan RA bermula dari laporan yang diterima bahwa adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

“Tepat pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.50, jajaran tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 201,06 gram,” ucap Anton.

Tambahnya, penangkapan ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.

Menurutnya, saat R diamankan, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya. Yaitu uang tunai senilai Rp 3,4 juta, satu buah koper, satu unit handphone, empat buah lakban, dan dua kantong plastik warna putih.

Anton menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, ia mengaku bahwa barang bukti empat paket sabu-sabu berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Dia membawa melalui transportasi laut atau kapal laut, tujuan Balikpapan. Jadi kapal ini bersandar lebih dulu di Sulawesi Tengah, lalu melanjutkan perjalanan menuju Balikpapan,” papar Anton.

Setelah sampai di Balikpapan, kurir ini akan melanjutkan perjalanan untuk mengirim narkoba ke Samarinda.

“Namun, sebelum dikirim, tim Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Anton.

Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa tersangka ini hanya diperintahkan oleh R (DPO).

“Karena bisa dikatakan R ini juga merupakan bagian jaringan dari peredaran narkoba. Sebab ia yang memerintahkan tersangka untuk mengirim barang lewat jalur laut, kemudian di Samarinda akan diterima lagi oleh R,” sebut Anton.

Dikatakannya, kemungkinan barang bukti sabu-sabu ini diduga akan disebarkan di Samarinda. Sebab tersangka ini hanya sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu tersebut.

Menurutnya, dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, satu kali antar narkotika jenis sabu-sabu ini diberikan upah Rp 15 juta, satu kali antar.

“Tersangka sendiri mengakui kalau ia baru pertama kali mengantar paket seperti ini. Tepatnya, tersangka ini merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penggelapan dan penipuan, jadi, bukan narkoba,” tuturnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#kurir narkoba #hukuman mati #sabu-sabu #balikpapan