SEORANG pria berinisial AI, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berperan sebagai pengedar terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah kedapatan memiliki barang bukti sabu hingga ratusan gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni menuturkan, perkara AI saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ia terseret dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 369 gram bruto.
“Karena barang buktinya melebihi atau di atas 5 gram, maka terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Husni kepada Kaltim Post, Minggu (2/2).
Untuk perkara ini, kata Husni, terdakwa dijerat dengan UU tentang Narkotika. “Jadi, kami menjerat terdakwa AI dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi polisi, hasil interogasi menyebutkan AI memiliki sabu sebanyak 700 gram lebih. Barang haram itu ia dapat dari I, pria asal Kota Tarakan, yang kini masuk DPO.
Untuk meraup untung lebih dari bisnis haram ini, terdakwa mengedarkan sabu di wilayah Balikpapan sebanyak 400 gram.
Penangkapan terdakwa bermula ketika polisi dari Polda Kaltim mencurigai gerak-gerik AI. Singkatnya, polisi langsung menghampiri untuk melakukan penggeledahan sekaligus interogasi lebih lanjut.
Dalam penggeledahan itu, polisi tidak menemukan barang bukti dari AI. Namun, saat diinterogasi, dia mengaku masih ada barang bukti sabu yang disimpan di rumahnya.
Saat berada di rumah AI di Jalan Soekarno-Hatta, KM 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Agustus 2024, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu.
Di sebuah kresek hitam ada satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 223 gram bruto, dan satu toples bening berisi sabu seberat 146 gram bruto. Dari pengakuannya, 300 gram lebih sabu itu sisa dari penjualan yang awalnya 700 gram. Rencananya akan diedarkan kembali ke Sulawesi oleh AI.
Saat ini, penerima barang bukti sebanyak 400 gram dari terdakwa masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim