BONTANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk No. 38 RT 23, Kelurahan Berbas Tengah, serta kantor PT. Erda Indah di Jalan Pupuk Raya RT 42, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, pada Kamis (21/11).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa laptop, serta satu unit kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswantono.
Toni menjelaskan, tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti guna memperjelas tindak pidana sesuai Pasal 32 KUHAP.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung selama empat jam dan berhasil mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus tersebut.
Pada tahun 2020-2021, Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada PT. Erda Indah.
Dalam prosesnya, PT. Erda Indah menggunakan kontrak kerja fiktif senilai Rp37 miliar yang mengatasnamakan PT. Waskita Karya sebagai jaminan. Kontrak tersebut diduga palsu dan digunakan untuk mendapatkan kredit dari bank.
“Atas penyaluran kredit tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp15 miliar, karena PT. Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya,” jelas Toni.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari satu orang dari PT. Erda Indah dan dua orang dari Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan transparan. (mrf/beb/jnr)
Editor : Azwar Halim