Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sebar Video Syur Mantan, Dituntut 4 Tahun Penjara, Sidang Kasus Pornografi di PN Balikpapan                                 

Radar Tarakan • Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:00 WIB

 

 

Syahrul/KP TUNTUTAN: Terdakwa yang terseret kasus penyebaran video syur mantan pacar dituntut 4 tahun dan denda Rp 10 juta di PN Balikpapan.
Syahrul/KP TUNTUTAN: Terdakwa yang terseret kasus penyebaran video syur mantan pacar dituntut 4 tahun dan denda Rp 10 juta di PN Balikpapan.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut pria berinisial RVD (27) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 10 juta atas kasus penyebaran video syur mantan pacarnya.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (1/10).

“Tuntutan yang kami berikan kepada terdakwa RVD 4 tahun dan denda Rp 10 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap JPU Yogo Nurcahyo saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Dalam poin tuntutannya, jaksa menilai RVD melanggar Pasal 45 Jo. Pasal 27 Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan bahwa Pasal ini berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” papar Yogo.

Pasal yang dijerat kepada terdakwa merupakan dakwaan alternatif ketiga. Dari tiga dakwaan yang sebelumnya sudah diberikan oleh JPU dalam sidang perdana RVD.

Sebelumnya, terkait kasus yang menyeret RVD di meja pesakitan adalah akibat perbuatannya yang menyebarkan video dan foto syur mantan pacarnya.

Tindakan ini bermula ketika hubungan percintaan di luar nikah mereka kandas setelah tujuh bulan bersama. Terdakwa RVD rupanya sakit hati dan tidak terima saat diputus mantan pacar.

Gelap mata, terdakwa nekat menyebarkan video hubungan intim yang pernah direkamnya bersama mantan pacar. Ia sebarluaskan atau kirim kepada teman-teman korban.

Baca Juga: Kejati Sita Paksa Tiga Aset Tanah dan Bangunan, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal, Kerugian Ditaksir Rp 15 Miliar

“Saya sakit hati tidak terima diputus, sehingga nekat menyebarkan video bugil mantan pacar saya,” ucapnya saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (17/9).

Sementara itu korban juga mengatakan bahwa selama mereka berpacaran RVD sering mengekang. Karena itu korban memutuskan untuk menyudahi hubungan pacaran dengan terdakwa.

Tapi ia tak menyangka ternyata RVD menyimpan dendam dan nekat menyebar video hubungan mereka, setelah pada Februari 2024 hubungan keduanya kandas.

Karena video syur disebar, maka korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan menuntut agar RVD dijebloskan ke dalam penjara. (ms/jnr)

Editor : Azwar Halim
#Kasus penyebaran video mesum #PN Balikpapan #kasus pornografi #jaksa penuntut umum #jpu