BALIKPAPAN - Barang bukti sabu-sabu dua kilogram lebih yang hendak diedarkan di Balikpapan dimusnahkan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Jumat (20/9). Pemusnahan dilakukan di depan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu penyidik, pihak kejaksaan serta pengawan umum Polda Kaltim turut hadir. Mereka menyaksikan proses pemusnahan sabu 2.052,19 gram itu dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diblender dan dibuang ke saluran pembuangan.
“Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan uji BPOM,” ujar AKP Wariston Simanjutak, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Tangkapan besar ini berhasil dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 28 Agustus 2024 lalu. Sabu-sabu tersebut dikemas dan disembunyikan di selangkangan celana dalam para tersangka.
Mereka berinisial SR, Al, AM, dan NP. Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dengan tujuan menuju Pontianak. Dari Pontianak pelaku menjemput barang tersebut untuk dibawa ke Balikpapan.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan di balik celana dalam dan sempat lolos dari pemeriksaan bandara. Para tersangka tadi diketahui mendapat komando seorang bandar narkoba dari Pontianak inisial “B”.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika lolos mengantar sabu-sabu tersebut dari Pontianak ke Balikpapan.
Namun belum sempat menerima duit, malahan ditangkap polisi. “Saat ini dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim