Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penahanan Tersangka Korupsi BLUD RSUD Diperpanjang

Radar Tarakan • Selasa, 10 September 2024 | 12:18 WIB
DOK RADAR TARAKAN JADI TERSANGKA: NH eks bendahara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan yang ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus korupsi pada BLUD RSUD Nunukan.
DOK RADAR TARAKAN JADI TERSANGKA: NH eks bendahara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan yang ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus korupsi pada BLUD RSUD Nunukan.

NUNUKAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memastikan perpanjangan penahanan terhadap tersangka NH eks bendahara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pada BLUD RSUD Nunukan, Selasa (23/7) lalu.

Kepastian itu disampaikan Kasi Pidsus pada Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti ketika dikonfirmasi perkembangan dugaan kasus korupsi tersebut, Senin (9/9) di kantornya. Dirinya mengaku, masa penahanan NH telah diperpanjang hingga 20 September mendatang.

“Masa penahanannya yang bersangkutan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka itu selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 12 Agustus lalu, kemudian diperpanjangan lagi hingga hingga 20 September 2024 atau selama 40 hari lagi,” ujar Ricky ketika diwawancarai, Senin (9/9).

Ricky menerangkan, perpanjangan penahanan berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang masih dilakukan hingga saat ini. Pihaknya juga masih melengkapi berkas dikarenakan masih adanya kekurangan yang belum lengkap.

Selain itu, dirinya juga mengaku pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara yang mana untuk nilai pastinya masih menunggu LHP dari auditor.

Di sisi lain, dari hasil pengembangan sementara, pihaknya juga memastikan akan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi pada BLUD RSUD Nunukan tersebut.

"Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, nanti lah kita akan sampaikan lagi setelah proses penyidikan ini selesai," beber Ricky.

Tersangka NH sendiri, dalam kasus ini telah merugikan keuangan daerah setidak-tidaknya kerugian mencapai Rp 3.109.314.155,28. Perhitungan itu dilakukan langsung oleh tim auditor investigasi perwakilan BPKP Kaltara.

Dalam kasus ini pula, Kejari Nunukan telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang, kemudian telah menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan. (raw/lim)

Editor : Azwar Halim
#RSUD Nunukan #nunukan #Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) #kasus korupsi