Richard Lee Dapat Penangguhan Penahanan, Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan Hakim

Rahul • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:43 WIB
Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa)
Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa)

TANGERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dokter kecantikan Richard Lee dalam persidangan pada Kamis (15/10/2026). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Richard yang dinilai memerlukan perawatan di luar klinik lembaga pemasyarakatan (lapas).

Informasi mengenai keputusan itu disampaikan jaksa Randika seusai persidangan. Ia menjelaskan, majelis hakim turut mempertimbangkan dokumen medis yang diajukan dalam perkara tersebut, termasuk surat keterangan dokter tertanggal 5 dan 9 Oktober 2026.

Kedua surat tersebut ditandatangani oleh dr. Samsul Arif selaku dokter pemeriksa. Berdasarkan keterangan medis itu, Richard disebut membutuhkan penanganan kesehatan di luar fasilitas klinik lapas.

“Memang dalam surat keterangan tersebut kondisi Richard memang harus dirawat di luar klinik lapas sehingga dirujuk untuk ke rumah sakit luar,” ujar Randika.

Ia menambahkan, kebutuhan perawatan medis diduga menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut. Richard dinilai perlu memperoleh penanganan yang sesuai agar kondisi kesehatannya dapat pulih.

“Mungkin itu jadi faktor pertimbangan hakim sehingga terdakwa memang harus dalam keadaan sehat terlebih dahulu,” lanjutnya.

Penangguhan Tidak Menghentikan Proses Hukum

Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, Richard Lee dapat menjalani proses hukum di luar tahanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan majelis hakim.

Meski demikian, keputusan tersebut bukan berarti Richard terbebas dari perkara hukum yang sedang dihadapinya. Statusnya sebagai terdakwa tetap melekat dan proses persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara yang menjerat Richard berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasus ini turut menjadi perhatian publik lantaran Richard dikenal sebagai dokter kecantikan yang aktif di media sosial serta menjalankan bisnis produk kecantikan.

Penangguhan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Adapun perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim.

Editor : Rahul
tarakan Tangerang Banten kaltara