TANJUNG SELOR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan dua orang berinisial W dan B yang diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bulungan, Rabu (14/10) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max dan 151 jeriken berisi Pertalite.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, pengamanan kedua terduga pelaku berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. “Pengungkapan ini terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Yudhistira kepada Radar Kaltara, Kamis (15/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pertalite tersebut diduga diperoleh dari pengetap atau penampung BBM di wilayah Bulungan. Selanjutnya, BBM diangkut menggunakan mobil pikap menuju Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, untuk dijual kembali.
“Modusnya, BBM Pertalite diambil dari pengetap atau penampung, kemudian dibawa ke Muara Wahau untuk dijual,”ungkapnya.
Dari pengakuan awal, kedua terduga pelaku disebut melakukan aktivitas pengangkutan tersebut dua kali dalam sepekan. Frekuensi itu menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap pola distribusi dan sumber pasokan BBM yang dibawa ke luar daerah.
“Dari pengakuan awal, kegiatan tersebut dilakukan dua kali seminggu,” ujarnya.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Bulungan. Namun, besarnya pengaruh aktivitas tersebut terhadap kondisi stok di lapangan masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
“Aktivitas ini diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan stok BBM bersubsidi di Bulungan kerap habis,”bebernya.
Untuk penanganan lebih lanjut, penyidikan akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi (migas).
“Penanganan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara sesuai ketentuan UU Migas,” tegasnya.
Selain memproses kasus tersebut, kepolisian menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan, termasuk di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan menjaga agar BBM bersubsidi tersalurkan sesuai peruntukannya.
“Pengawasan akan terus kami lakukan di SPBU,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azward Halim