Mangkir Upacara HUT Tanjung Selor-Bulungan, TPP ASN Dipotong 2 Persen

Fijai RT • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:58 WIB
EVALUASI : Sekda Bulungan Risdianto memimpin rapat evaluasi kedisiplinan ASN, Selasa (13/10).
EVALUASI : Sekda Bulungan Risdianto memimpin rapat evaluasi kedisiplinan ASN, Selasa (13/10).

TANJUNG SELOR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2 persen jika mangkir dari upacara peringatan Hari Jadi ke-236 Tanjung Selor dan HUT ke-66 Bulungan tanpa alasan yang jelas. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan pegawai setelah upacara yang digelar di Kebun Raya Bundayati, Senin (12/10).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana mengatakan, evaluasi kedisiplinan ASN dibahas dalam pertemuan pada Selasa (13/10). Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 7 Tahun 2023.

“Pemotongan TPP 2 persen diberlakukan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau alasan ketidakhadirannya tidak disetujui,” kata Nurdiana kepada Radar Kaltara, Selasa (13/10).

Nurdiana menjelaskan, sanksi tidak diberlakukan secara otomatis kepada seluruh pegawai yang tidak mengikuti upacara. “ASN yang tidak hadir karena cuti, sakit atau menjalankan tugas kedinasan perlu diperiksa berdasarkan keterangan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, ASN maupun PPPK yang hadir tetapi meninggalkan lokasi upacara sebelum kegiatan berakhir tidak otomatis dikenai pemotongan TPP. Penanganannya berupa teguran atau pembinaan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Pendataan peserta yang meninggalkan upacara lebih awal masih perlu diperjelas. Karena itu, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan alasan dan kondisi pegawai, termasuk apabila terdapat gangguan kesehatan saat kegiatan berlangsung,” bebernya.

Ke depan, sambung Nurdiana, BKPSDM Bulungan akan mendorong pengawasan dan pendataan yang lebih baik dalam pelaksanaan kegiatan resmi pemerintah daerah. “Langkah ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memastikan penerapan sanksi dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan,” pungkasnya. (jai)

Editor : Azward Halim
kedispilinan ASN tpp pemkab bulungan ASN Bulungan