TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan bersama Pemkab Bulungan menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Bulungan, Senin (21/9).
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mengatakan, enam Ranperda yang disepakati mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, investasi, riset dan inovasi, lingkungan, aset daerah hingga bantuan keuangan kepada partai politik.
“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Riyanto kepada Radar Kaltara, Senin (21/9).
Enam Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2026. Kemudian Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
“Ranperda yang disepakati mencakup perubahan APBD 2026, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Kebun Raya Bundayati Bulungan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan potensi daerah sekaligus memberikan kepastian dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ranperda keenam mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Riyanto berharap seluruh regulasi yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh regulasi ini nantinya dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Bulungan,” tegasnya.
Menurut Riyanto, pembentukan Perda bukan hanya menyelesaikan agenda legislasi daerah, tetapi harus diikuti dengan pelaksanaan yang efektif di lapangan. Karena itu, DPRD dan Pemkab Bulungan memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang telah disepakati dapat menjadi instrumen dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap Perda yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (jai)
Editor : Rahul